PENETAPAN HUTAN ADAT PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35/PUU-X/2012 UNTUK AKSES MASYARAKAT TERHADAP SUMBER DAYA HUTAN

Titik, Septriana (2020) PENETAPAN HUTAN ADAT PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35/PUU-X/2012 UNTUK AKSES MASYARAKAT TERHADAP SUMBER DAYA HUTAN. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (641kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I Pendahuluan.pdf - Published Version

Download (250kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV Penutup.pdf - Published Version

Download (39kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (112kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi full text.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan telah membawa perubahan mendasar pada status hutan adat di Indonesia. Pasca Putusan tersebut, hutan adat tidak lagi menjadi bagian dari hutan negara. Hakim Mahkamah Konstitusi memasukkannya ke dalam kategori hutan hak. Alhasil, sejak putusan tersebutdikeluarkan, masyarakat hukum adat resmi sebagai pemegang hak dan kewajiban atas hutan adat mereka. Problem hukum yang ikut mengiringi dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 adalah penetapan hutan adat yang harus melalui penetapan pemerintah dan disyaratkan adanya peraturan daerah bagi masyarakat hukum adatnya. Hutan adat merupakan bagian dari hak ulayat dan bersumber dari hukum adat. Sehingga tidak logis jika diharuskan adanya penetapan dari pemerintah untuk mengakui keberadaan hak-hak yang bersumber dari hukum adat. Logika hukum yang mengharuskan penetapan pemerintah untuk penetapan hutan adat telah mencederai hukum adat yang merupakan hukum agraria, sumber induk dari Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Rumusan masalah dari penelitian ini, yaitu 1) Bagaimana kedudukan hutan adat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU/X/2012? 2)Bagaimana penetapan hutan adat didalam kawasan hutan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU/X/2012? 3)Bagaimana penetapan hutan adat di luar kawasan hutan atau areal penggunaan lain (APL)?Pendekatan masalah yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen. Jenis data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder, kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif disajikan dengan deskriptif. Kata Kunci : Penetapan, Hutan Adat, Kawasan Hutan, Areal Penggunaan Lain (APL)

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 30 Jan 2020 12:33
Last Modified: 30 Jan 2020 12:33
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/57223

Actions (login required)

View Item View Item