PROSEDUR PENCAIRAN DANA BANTUAN SOSIAL BAGIKELUARGA KURANG MAMPU PADABADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD) KOTA PADANG

WINDY, GUSMON (2020) PROSEDUR PENCAIRAN DANA BANTUAN SOSIAL BAGIKELUARGA KURANG MAMPU PADABADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD) KOTA PADANG. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img]
Preview
Text (COVER)
COVER.pdf - Published Version

Download (114kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB 1 PENDAHULUAN)
BAB I.pdf - Published Version

Download (239kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB V PENDAHULUAN)
BAB V.pdf - Published Version

Download (200kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (98kB) | Preview
[img] Text (TUGAS AKHIR FULL)
tugas akhir full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (724kB)

Abstract

Investasi adalah langkah awal dalam pembangunan ekonomi. Dalam upaya untuk meningkatkan pembangunan, maka setiap daerah berupaya menciptakan iklim yang dapat menggairahkan investasi dan pendapatan suatu daerah. Investasi disuatu daerah sangatlah penting karena merupakan dana untuk membiayai berbagai macam kegiatan. Dengan investasi pemda dapat mendorong pertumbuhan ekonomi karena itu perlu bagi pemda untuk menjalankan investasi agar dapat dicapai tujuan diatas. Investasi pemerintahan daerah adalah penempatan sejumlah dana dan/ atau barang milik daerah oleh pemerintah yang mampu mengembalikan nilai pokok ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial, dan manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu (Pemendagri No. 52:2012). Investasi langsung yang di maksud disini adalah penyertaan modal dan pemberian pinjaman oleh pemerintahan daerah untuk membiayai kegiatan usaha. Pasal 30 ayat (2) peraturan pemerintahan No. 1 tahun 2008 tentang investasi pemerintahan mengamanahkan kepada mentri dalam negeri untuk menyusun peraturan menteri dalam negeri tentang investasi pemerintahan daerah. Beberapa peraturan yang mengatur investasi yaitu: PP 58/2005 tentang pengelolaan kekayaan daerah dan turunannya (Permendagri 13/2006& permendagri 59/2007). Pengelola investasi pemerintah daerah selanjutnya disebut pengelola investasi adalah pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah. Sedangkan perencanaan investasi pemerintah daerah adalah usulan rencana investasi oleh pemerintah daerah setiap tahun untuk pelaksanaan investasi tahun anggaran berikutnya. Investasi pemerintahan dan pemberi amanat untuk menyusun peraturan pemerintah tentang investasi hanya terdapat pada undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara. Pasal 41 ayat (3) undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara mengamanatkan kepada pemerintahan untuk menyusun peraturan pemerintah tentang investasi pemerintahan. Berdasarkan amanah ini telah terbit peraturan pemerintah No.8 Tahun 2007 tentang investasi pemerintahan. Seiring waktu pelaksanaanya pada tanggal 4 februari 2008 pemerintah telah mengganti peraturan pemerintahan tersebut dengan peraturan pemerintah No. 1 Tahun 2008 tentang investasi pemerintah. Rencana Kegiatan Investasi ialah dokumen perencanaan tahunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang berisi kegiatan investasi dan anggaran yang diperlukan untuk tahun anggaran berikutnya. Pengelolaan investasi pemerintah daerah selanjutnya disebut pengelolaan investasi adalah pejabar pengelolaan keuangan daerah selaku bendahara umum daerah sedangkan perencanaan investasi pemerintah daerah adalah usulan rencana investasi oleh pemerintah daerah setiap tahun untuk pelaksanaan investasi tahun anggara berikutnya. Dalam suatu investasi daerah terdapat seorang penasehat investasi. Penasehat investasi adalah tenaga profesional dan independen yang memberikan nasihat kepada pemerintah daerah mengenai pelaksanaa investasi pemerintah daerah. Dan di dalam suatu investasi daerah terdapat suatu perjanjian yang di sebut perjanjian investasi. Perjanjian investasi adalah kesepakatan tertulis dalam rangka investasi surat berharga dan investasi langsung antara pemerintah daerah dengan pemerintah daerah lainnya, badan usaha dan masyarakat. Dan berdasarkan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal masih terlihat beberapa model penerapan di daerah. Modal pengaturan investasi di daerah di tetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan kebutuhan daerah. Ketidak seragaman modal pengaturan investasi lokal sangat berpengaruh terhadap kebijakan daerah dalam pengembangan investasi. Penanaman modal atau investasi merupakan sarana untuk mengakselerasikan pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat didaerah. Pengaturan investasi merupakan kewenangan daerah untuk mengelola potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh daerah untuk meningkatkan kesejahteraan.Investasi daerah dipahami sebagai sebuah kekuatan yang utama dalam menjalankan pembangunan daerah. Pemerintah daerah sendiri merupakan aktor kunci bagi penciptaan iklim investasi yang kondusif dan pengembangan investasi daerah, kebijakan yang tepat peraturan dan regulasi yang jelas, pelayanan yang responsif, merupakan sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian serius oleh pemerintah daerah di masa yang akan datang. Investasi daerah sendiri mempunyai tujuan dalam rangka penyediaan infrastruktur yang ditanggung oleh pemerintah, termasuk pembangunannya maupun biaya pemeliharaan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Fery Andrianus, SE, M.Si
Subjects: H Social Sciences > HG Finance
Divisions: Fakultas Ekonomi > D3 Keuangam
Depositing User: d3 keuangan negara
Date Deposited: 29 Jan 2020 16:14
Last Modified: 29 Jan 2020 16:14
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/57142

Actions (login required)

View Item View Item