Aditya, Mufthi Abdillah (2020) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN MENJADI LAHAN USAHA DI KECAMATAN SUNGAI TARAB”. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (251kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I)
Bab I.pdf - Published Version Download (210kB) | Preview |
|
|
Text (Bab IV)
Bab IV.pdf - Published Version Download (95kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (96kB) | Preview |
|
Text (Skripsi Full Tetx)
Skripis Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Alih fungsi lahan produktif hijau pertanian menjadi bangunan usaha banyak terjadi di beberapa wilayah Indonesia, salah satunya di Kabupaten Tanah Datar. Alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Tanah Datar terjadi di Kecamatan Sungai Tarab, dimana lahan produktif pertanian pangan (sawah) dialih fungsikan menjadi cafe, salah satunya cafe Chanta. Alih fungsi lahan pertanian di Kabubaten Tanah Datar telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar No. 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011- 2031 Pasal 4 ayat 5 huruf a “Membatasi alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman terutama pertanian lahan basah dengan menetapkan sawah beririgasi teknis sebagai lahan pertanian yang berkelanjutan”. Alih fungsi lahan produktif hijau sektor pertanian menjadi bangunan usaha pada kenyataannya terjadi di Kecamatan Sungai Tarab. Rumusan Masalah: 1.Bagaimana penegakan hukum yang dilakukan pemerintah dalam alih fungsi lahan pangan menjadi lahan usaha di Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar. 2. Bagaimana bentuk penegekan hukum dalam mencegah alih fungsi lahan pertanian pangan menjadi lahan usaha di kecamatan sungai tarab, kabupaten tanah datar. Pengendalian lahan pertanian merupakan salah satu kebijakan nasional yang strategis untuk tetap memelihara industri pertanian primer dalam kapasitas penyediaan pangan, dalam kaitannya untuk mencegah kerugian sosial ekonomi dalam jangka panjang mengingat sifat multi fungsi lahan pertanian. Dalam pemanfaatan lahan pertanian selalu dikalahkan oleh peruntukan lain seperti industri dan perumahan, yang mana laju alih fungsi lahan pertanian tersebut dari tahun ke tahun diperkirakan mencapai ratusan ribu hektar pertahun. Alih fungsi lahan pertanian mengakibatkan dampak langsung dan tidak langsung yang sangat besar. Agar pengendalian terhadap upaya alih fungsi lahan pertanian dapat efektif dan efisien di wilayah Kabupaten Tanah Datar, maka ditawarkan strategi sebagai berikut: Kebijakan pemerintah yang pro rakyat, Instrumen Hukum dengan sanksi yang berat bagi pelanggar, Instrumen Ekonomi, Instrumen Sosial dan Politik, Instrumen Pendidikan dan IPTEKS, Demi mengoptimalkan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif dapat juga dengan menerapkan sanksi-sanksi baik berupa administratif maupun pidana yang terdapat dalam Pasal 70 ayat (2) Undang - Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Langkah yang telah ditempuh oleh pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam kasus pengalihan fungsi lahan pangan berupa lahan sawah ini adalah pemberian sanksi administratif berupa peringatan tertulis, sesuai dengan pasal 70 ayat (2) poin 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Hingga saat ini belum ada langkah selanjutnya dari pemerintah Kabupaten Tanah Datar terkait kasus pengalihan fungsi lahan pangan ini Kata Kunci : Alih Fungsi, lahan pangan, lahan usaha
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Hj. Sri Arnetti, S.H.,M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 29 Jan 2020 12:12 |
Last Modified: | 29 Jan 2020 12:12 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/57044 |
Actions (login required)
View Item |