Bunga, Aulia Putri Mezu (2020) TATA CARA PEMBUATAN PERATURAN DAERAH PADA KANTOR DPRD KOTA PADANG. Diploma thesis, Fakultas Ekonomi.
|
Text (Cover and Abstrack)
Cover.pdf - Published Version Download (175kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I Pendahuluan.pdf - Published Version Download (296kB) | Preview |
|
|
Text (Bab V Penutup)
Bab V Penutup.pdf - Published Version Download (319kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (103kB) | Preview |
|
Text
TA Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Peraturan daerah sangat penting untuk merealisasikan kebijakan yang diadopsi oleh pemerintah dalam menjalankan kegiatan pemerintahan.Sebagai aturan hukum, administrasi pemerintahan oleh pemerintah Republik Indonesia harus didasarkan pada hukum dalam aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara . Salah satu implementasi pemerintah daerah saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, relatif terhadap Prinsip pemerintah daerah, disempurnakan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa pemerintah adalah pemerintah daerah ditambah DPRD, oleh karena itu, DPRD. bukan hanya badan legislatif, tetapi bagian dari pemerintah. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, merujuk kepada Pemerintah Daerah, makna desentralisasi adalah memberikan peluang dan fleksibilitas kepada daerah untuk memenuhi Otonomi Daerah yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dan juga disebutkan bahwa badan legislatif daerah (DPRD) memiliki salah satu fungsi, undang-undang. Legislasi adalah pemberian tugas dan wewenang untuk membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk disetujui ketika menetapkan Peraturan Daerah. Undang-undang ini juga memiliki fungsi mengakomodasi kepentingan pihak-pihak yang berkepentingan untuk menentukan bagaimana pembangunan di daerah akan dilakukan.. Rumuskan dan uraikan peraturan daerah sebagai implementasi dari kerja legislasi. DPRD bekerja erat dengan Pemerintah Daerah dalam merumuskan dan menyusun peraturan daerah. Hal ini juga ditemukan dalam pasal 140, paragraf 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, merujuk kepada Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) dapat berasal dari DPRD, Gubernur atau Bupati / Walikota. Selain itu, rancangan peraturan harus mencapai kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah untuk diskusi lebih lanjut. Tanpa kesepakatan bersama, rancangan peraturan tidak akan lagi dibahas. Tujuan utama dari peraturan daerah adalah untuk memberdayakan masyarakat dan mencapai kemerdekaan daerah. Penjabaran peraturan daerah harus didasarkan pada prinsip pembentukan undang-undang, antara lain; mendukung kepentingan rakyat, membela hak asasi manusia, berorientasi lingkungan dan budaya. Dengan demikian, peraturan daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengatur kegiatan pemerintah di daerah tersebut.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr. Fajri Adrianto, SE, M.Bus |
Subjects: | A General Works > AS Academies and learned societies (General) |
Divisions: | Fakultas Ekonomi > D3 Kesekretariatan dan Manajemen Perkantoran |
Depositing User: | d3 kesekretariatan ekonomi |
Date Deposited: | 28 Jan 2020 14:42 |
Last Modified: | 28 Jan 2020 14:42 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/56544 |
Actions (login required)
View Item |