PELAKSANAAN PUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DALAM MENUNJANG PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN

RAHDIAL, ARCANGGI (2014) PELAKSANAAN PUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DALAM MENUNJANG PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Text)
201408220934nd_skripsi.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pajak mineral bukan logam dan batuan adalah suatu pajak daerah yang dapat di pungut oleh suatu daerah otonomi untuk menunjang Pendapatan Asli Daerah yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tetang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak mineral bukan logam dan batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan bahan mineral bukan logam dan batuan, pajak mineral bukan logam dan batuan Kabupaten Padang Pariaman diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010. Adapun permasalahannya Bagaimana pelaksanaan pungutan pajak mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Padang Pariaman, Bagaimana kendala dalam pelaksanaan pungutan pajak mineral bukan logam dan batuan, dan cara mengatasinya di Kabupaten Padang Pariaman, Bagaimana kontribusi pajak mineral bukan logam dan batuan dalam menunjang pendapatan asli daerah di Kabupaten Padang Pariaman. Dalam metode penulisan ini penulis menggunakan menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis empiris, sedangkan data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, dan sumber dari data didapat penulis dari penelitian kepustakaan dan penelitian dilapangan, sedangkan teknik pengumpulan data didapat penulis dari penelitian kepustakaan dan penelitian dilapangan, sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara kepustakaan dan wawancara, serta pengolahan data secara editing. Dari hasil penelitian disimpulkan Pelaksanaan pungutan pajak mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Padang Pariaman belum sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Kabupaten Padang Pariaman, kurang nya kesadaran pemilik izin pertambangan mineral bukan logam dan batuan untuk membayar sesuai dengan apa yang telah diatur didalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Kabupaten Padang Pariaman, kontribusi pajak mineral bukan logam dan batuan terhadap pendapatan Asli Kabupaten Padang Pariaman cukup besar pada Tahun 2012 Rp. 1.344.605.654, Tahun 2013 Rp 2.481.014.328

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Beni Adriyassin
Date Deposited: 28 Apr 2016 07:40
Last Modified: 25 Aug 2016 10:41
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/5652

Actions (login required)

View Item View Item