SISKA, ERIZA (2020) PEWARISAN ATAS TANAH PUSAKO RANDAH YANG SUDAH BERSERTIPIKAT DI NAGARI AUA KUNIANG KABUPATEN PASAMAN BARAT. Masters thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.
|
Text (cover dan abstrak)
cover DAN ABTRAK.pdf - Published Version Download (79kB) | Preview |
|
|
Text (Pendahuluan)
BAB I.pdf - Published Version Download (499kB) | Preview |
|
|
Text (penutup)
BAB IV PENUTUP.pdf - Published Version Download (129kB) | Preview |
|
|
Text (daftar pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (203kB) | Preview |
|
Text (thesis full text)
TESIS FULL TURNITIN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang berhak menerima warisan wajib meminta pendaftaran peralihan hak. Dalam hal ini pndaftaran peralihan karena pewarisan. Di sebagian besar di Nagari Aua Kuniang Kabupaten Pasaman Barat banyak melakukan peralihan hak melalui pewarisan yang didahului dengan pembuatan alas hak terhadap tanah pusako randah. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana (a) proses pendaftaran hak atas tanah pusako randah di Nagari Aua Kuning Kabupaten Pasaman Barat, (b) mengapa terjadi pewarisan tanah pusako randah di Nagari Aua Kuniang Kabupaten Pasaman Barat, dan (c) bagaimana proses balik nama sertipikat hak milik karena pewarisan tanah pusako randah di Nagari Aua Kuniang Kabupaten Pasaman Barat. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu penelitian yang dilakukan dengan memperhatikan norma-norma hukum yang berlaku, lalu membandingkannya dengan kenyataan atau fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Proses Pendaftaran Hak Atas Tanah Pusako Randah Di Nagari Aua Kuniang Kabupaten Pasaman Barat meliputi memenuhi atau menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan diantaranya antara lain mengajukan surat permohonan untuk pendaftaran pertama kali, surat pernyataan pemilikan bidang tanah yang meliputi surat pernyataaan fisik bidang tanah, dilampirkan ranji (silsilah keturunan), surat keterangan dari Wali Nagari, surat persetujuan anggota kaum dan beserta identitas yang berupa Kartu Tanda Penduduk. Penyebab terjadi pewarisan tanah pusako randah di Nagari Aua Kuniang Kabupaten Pasaman Barat yaitu karena ahli waris ingin mendapatkan kepastian hukum dan menjamin adanya perlindungan hukum terhadap pusako randah tersebut, disisi lain terjadi karena untuk dapat dijadikan agunan kredit di perbankan dan juga untuk menghindari terjadinya sengketa atas tanah pusako randah tersebut. Proses balik nama sertipikat hak milik karena pewarisan atas tanah pusako randah di Nagari Aua Kuniang Kabupaten Pasaman Barat dilakukan setelah adanya peristiwa hukum, ahli waris dapat melakukan proses tersebut dengan cara melengkapi dan menyediakan dokumen yang dibutuhkan. Pada dasarnya untuk proses pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan pada ummnya sama. Telah diatur dalam pada Pasal 42 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan secara khusus diatur dalam Pasal 111 PMNA/K-BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksana PP No. 24 tahun 1997.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr. Kurnia Warman.,SH.,M.Hum |
Uncontrolled Keywords: | Pendaftaran, Pewarisan, Tanah Pusako |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Tesis) |
Depositing User: | s2 kenotariatan kenotariatan |
Date Deposited: | 24 Jan 2020 15:33 |
Last Modified: | 24 Jan 2020 15:33 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/56251 |
Actions (login required)
View Item |