KENDALA PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA OLEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI POLRES DHARMASRAYA

Adzhanil, Prima Septy (2020) KENDALA PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA OLEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI POLRES DHARMASRAYA. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan ABstrak.pdf - Published Version

Download (186kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
Bab I.pdf - Published Version

Download (411kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (95kB) | Preview
[img]
Preview
Text (daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (97kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (958kB)

Abstract

Penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika telah menjadi permasalahan yang harus diberantas secara masif di Indonesia. Salah satu upaya tersebut adalah dengan memusnahkan barang bukti narkotika pada tahap penyidikan. Penyidik BNN diberi wewenang untuk memusnahkan barang bukti narkotika tertera dalam Pasal 75 huruf k UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini dilakukan sebelumnya harus ditetapkan status terhadap barang bukti tersebut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya untuk dimusnahkan. Penelitian ini mendeskripsikan kewenangan penyidik kepolisian negara republik indonesia dalam memusnahkan barang bukti narkotika dan kendala yang dihadapi oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia di Polres Dharmasraya. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data primer dan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif, yaitu uraian yang penulis lakukan terhadap data yang terkumpul dan dilihat secara utuh. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dan wawancara. Dari hasil penelitian ini diketahui 1. Pengaturan mengenai kewenangan penyidik kepolisian negara republik indonesia untuk memusnahkan barang bukti narkotika diatur dalam Pasal 26 PP Nomor 40 Tahun 2013 dan Pasal 21 Perkap Nomor 10 Tahun 2010 2. Kendala dalam memusnahkan barang bukti narkotika adalah barang bukti narkotika yang disita belum signifikan dan menurut pertimbangan Kejaksaan Negeri Dharmasraya belum layak untuk ditetapkan dimusnahkan, tidak mempertimbangkan pasal 45 ayat (1) jo ayat (4) KUHAP, dan Kejaksaan Negeri Dharmasraya tidak memperhatikan Surat Edaran Jaksa Agung nomor 018 tahun 2015 tentang penanganan terhadap barang bukti narkotika dan prekursor narkotika. Seharusnya kewenangan penyidik kepolisian negara republik indonesia harus diperjelas dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyidik dan Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya mempertimbangkan pasal 45 ayat (1) jo ayat (4) dan khusus untuk kejaksaan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 018 tahun 2015 dalam menangani barang bukti narkotika, supaya barang bukti narkotika tidak disalahgunakan oleh oknum aparat penegak hukum. Kata Kunci: Pemusnahan, barang bukti, narkotika dan penyidik

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Aria Zurnetti, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 23 Jan 2020 16:21
Last Modified: 23 Jan 2020 16:21
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/56092

Actions (login required)

View Item View Item