Afif, Syah Putra (2020) Authority of Commission of Corruption Eradication in Prosecution of Money Laundering. Masters thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover & Abstrak)
C O V E R and A B S T R A K (wm)-converted.pdf - Published Version Download (84kB) | Preview |
|
|
Text (Pendahuluan)
BAB I (TESIS AFIF) (wm).pdf - Published Version Download (552kB) | Preview |
|
|
Text (Penutup)
BAB V (TESIS AFIF) (wm).pdf - Published Version Download (161kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
D A F T A R P U S T A K A (wm).pdf - Published Version Download (387kB) | Preview |
|
Text (Fulltext)
TESIS AFIF SYAH PUTRA (MAGISTER ILMU HUKUM, 1720112004)-dikonversi.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
Abstract
Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga yang diberikan kewenangan secara atributif oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penegakan hukum, dengan melakukan tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi. Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penegakan hukum, harus didasarkan dengan peraturan Perundang-Undangan yang menjadi salah satu bentuk kebijakan hukum pidana. Akan tetapi, pada praktik hukum yang terjadi, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penuntutan terhadap beberapa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dengan predicate crime Tindak Pidana Korupsi, yang mana tindakan tersebut tidak diatur secara eksplisit oleh Undang-Undang dalam hukum positif. Sehingga dari beberapa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Penuntut Umum menimbulkan akibat dari permasalahan dalam fakta hukum sehingga terjadi pro dan kontra di kalangan ahli hukum yang menimbulkan perbedaan pandangan atau dissenting opinion pada Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut. Hal itu menjadi salah satu bentuk permasalahan yang terjadi dalam fakta hukum terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi yang harus menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah. Dari pandangan diatas, Penulis bermaksud mengkaji dalam hal, 1) apakah yang menjadi permasalahan dalam fakta hukum Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang dan 2) bagaimanakah kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penuntutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang? Metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research) dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan serta literatur yang terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa permasalahan dalam fakta hukum mengenai kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi timbul pada saat dimuatnya ketentuan yang mewajibkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam proses penuntutan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dapat menghilangkan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penegakan hukum di Indonesia. Seharusnya, Pemerintah dalam melakukan pembaharuan kebijakan hukum pidana terkait dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, lebih mengutamakan dan memperjelas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penuntutan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang, apabila uang tersebut dihasilkan dari Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah melegitimasi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penuntutan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014. Akan tetapi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut belum dapat dijadikan dasar hukum yang kuat memberikan kewenangan secara atributif kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penuntutan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang, namun dapat menjadi dasar pertimbangan bagi Pemerintah dan Badan Legislatif dalam melakukan pembaharuan kebijakan hukum mengenai kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang. A B S T R A C T Commission of Corruption Eradication is an institution that is given attributive authority by Law Number 30 of 2002 change by Law Number 19 of 2019 concerning Commission of Corruption Eradication to carry out law enforcement by investigating and prosecuting corruption offence. The authority of this commission in carrying out the law enforcement must be based on statutory regulation which is a form of criminal law policy. However, in the practice of law occured, the commission prosecutes several cases of money laundering in which the act is not explicitly regulated by law. So that, some of money laundering offences prosecuted by the commission find pros and cons among legal experts, even a dissenting opinion in the Panel of Judges who decide a case. It has become one of legal problems for the commission which must be a serious concern for the government. So that it becomes interested in studying about 1) whether the legal problems Commission of Corruption Eradication in the prosecution of Money Laundering and 2) how the authority Commission of Corruption Eradication in prosecuting cases of Money Laundering Criminal Acts? This research employed normative juridical legal research, which focused on the library research by analyzing the related legal regulations and literatures. The results showed that the legal issue regarding the authority of the commission arises when the provisions require this commission coordinating with the Prosecutor Office when prosecuting, as stipulated in Article 12A of Law Number 19 of 2019 Concerning the Second Amendment to Law Number 30 of 2002 concerning the Commission of Corruption Eradication, which is able to eliminate the independence of the Commission of Corruption Eradication in establishing the law enforcement. The government should have renewed the criminal law policies related to this commission, which prioritizes and clarifies the authority of this commission in prosecuting money laundering offence if the money was generated from Corruption. The Constitutional Court has actually legitimized the Commission of Corruption Eradication in prosecuting the money laundering offence through the decision of the Constitutional Court Number 77/PUU-XII/2014. However, the decision of Constitutional Court is not be able to be used as a legal basis to prosecute the money laundering offence but it is be able to be a basis of consideration for the government and legislators in establishing the legal policy reforms regarding the authority of the Commission of Corruption Eradication in prosecuting the money laundering offence.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Primary Supervisor: | Prof. Dr. Ismansyah, S.H., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Keywords: Authority, Commission of Corruption Eradication, Prosecution, Money Laundering Offence |
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Pascasarjana (Tesis) |
Depositing User: | s2 ilmu hukum |
Date Deposited: | 24 Jan 2020 15:49 |
Last Modified: | 24 Jan 2020 15:49 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/55736 |
Actions (login required)
View Item |