PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA BPJS KESEHATAN CABANG PADANG DENGAN OPTIK MUSTIKA TENTANG PELAYANAN KACA MATA BAGI PESERTA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

MHD. Alfajri, Jaya Putra (2020) PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA BPJS KESEHATAN CABANG PADANG DENGAN OPTIK MUSTIKA TENTANG PELAYANAN KACA MATA BAGI PESERTA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (198kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
Bab I.pdf - Published Version

Download (334kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (95kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (92kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Berdasarkan pasal 28 H Ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat”. Pemerintah berupaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat dengan membuat sistem jaminan sosial terhadap masyarakatnya dengan menyelenggarakan program jaminan sosial yang dilakukan secara nasional khusunya untuk terjaminnya hak kesehatan orang misikin atau orang kurang mampu. Pada tahun 2004, dikeluarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), kemudian lahirlah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan lain termasuk dengan Optik salah satunya adalah Optik Mustika. Kerjasama Optik Mustika dengan BPJS Kesehatan dituangkan dalam sebuah perjanjian dengan Nomor : 194/KTR/II-04/1216. Perjanjian antara Optik Mustika ini merupakan perjanjian baku yang mana dibuat hanya oleh satu pihak dan pihak lain hanya menyetujui perjanjiannya, disini BPJS Kesehatan lah yang membuat perjanjian. Bentuk perjanjian antara BPJS Kesehatan dengan Optik Mustika adalah BPJS Kesehatan memberikan jaminan kepada peserta BPJS Kesehatan untuk membeli kacamata di Optik Mustika yang mana nantinya uang penjualan di Optik akan ditagihkan kepada BPJS kemudian di akhir bulan akan dibayarkan oleh BPJS kepada Optik. Rumusan yaitu, Pertama, Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan Cabang Padang dengan Optik Mustika tentang pelayanan kacamata bagi peserta BPJS kesehatan. Kedua, Permasalahan apa saja yang ditemui di dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan Cabang Padang dengan Optik Mustika tentang pelayanan kacamata bagi peserta BPJS Kesehatan dan bagaimana penyelesaiannya. Metode penelitian menggunakan metode yuridis empiris, dengan teknik wawancara. Analisa dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Optik Mustika hanya dberlaku 1 tahun saja dan dapat diperbaharui sebelum perjanjian berakhir, Optik memberikan pelayanan kepada konsumen peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya menyelesaikan prosedur-prosedur pengajuan klaim, dan setelah itu BPJS wajib membayarkan uang biaya atas pelayanan dari Optik, pelayanan ini memiliki tiga tingkat, yaitu tingkat I, II, dan III, yang memiliki nilai ganti yang berbeda masing-masingnya. Dan permasalahan yang terjadi antara BPJS Kesehatan dengan Optik Mustika agar dilaksanakan penyelesaiannya sesegara mungkin sesuai dengan solusi penyelesaiannya, perjanjian bisa berakhir dengan putusnya perjanjian langsung dan juga bisa diberikan surat peringatan maksimal 3 kali setelah itu baru putsnya perjanjian kerjasama jikalau melakukan pelangaran yang tergolong berat. Untuk selanjutnya diharapkan antara kedua belah pihak yaitu Optik Mustika dan juga BPJS Kesehatan agar melakukan hak dan kewajibannya sesuai dengan yang telah diatur di dalam perjanjian kerjasamanya agar hubungan kedua belah pihak bisa baik dan juga dari tujuan diadakannya perjanjian ini dapat bisa tercapai sebagaimana mestinya. Kata kunci : Perjanjian Kerja Sama, BPJS Kesehatan, dan Jaminan Sosial

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. M. Hasbi, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 23 Jan 2020 11:04
Last Modified: 23 Jan 2020 11:04
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/55626

Actions (login required)

View Item View Item