KEWENANGAN DEWAN PENGAWAS MEMBERIKAN PERINGATAN KEPADA DIREKSI PERUMDA PADANG SEJAHTERA MANDIRI

Didi, Ismartunus (2020) KEWENANGAN DEWAN PENGAWAS MEMBERIKAN PERINGATAN KEPADA DIREKSI PERUMDA PADANG SEJAHTERA MANDIRI. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (COVER + ABSTRAK)
COVER ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (56kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (109kB) | Preview
[img]
Preview
Text (PENUTUP)
BAB V PENUTUP.pdf - Published Version

Download (30kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR KEPUSTAKAAN.pdf - Published Version

Download (33kB) | Preview
[img] Text (TESIS FULLTEXT)
TESIS FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) merupakan salah satu bentuk BUMD yang diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Pengurusan Perumda dilakukan oleh organ perusahaan yang terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, serta Direksi. Organ memiliki kedudukan, tugas serta kewenangan yang berbeda. Aturan mengenai tata kelola Perumda dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah yang mengatur mengenai pendirian hingga pembinaan dan pengawasan BUMD. Namun aturan yang ada saat ini dirasa belum cukup untuk dijadikan pedoman dalam tata kelola perusahaan. Hal ini menimbulkan perbedaan penafsiran terhadap aturan yang ada oleh organ Perumda itu sendiri. Pada tahun 2018 Dewan Pengawas Perumda Padang Sejahtera Mandiri, BUMD yang didirikan Pemerintah Kota Padang memberikan peringatan kepada Direktur Utama. Yang kemudian ditanggapi oleh Direktur Utama dengan mempertanyakan dasar hukum Dewan Pengawas memberikan peringatan tersebut. Berdasarkan latar belakang masalah yang dipaparkan diatas, dapat dirumuskan permasalahan yang penulis teliti yaitu : 1) Bagaimanakah kedudukan dan hubungan antara Organ Perumda; 2) Bagaimana kewenangan Dewan Pengawas dalam pelaksanaan pengawasan terhadap Direksi Perumda. Dalam penelitian ini penulis melakukan pendekatan yuridis normatif , penelitian bersifat deskriptif analitis, data yang diperoleh berdasarkan data sekunder dengan melakukan penelitian kepustakaan dan studi dokumen. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa: 1) KPM merupakan organ yang memiliki kedudukan serta kekuasaan tertinggi dalam perusahaan. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda. Sedangkan Direksi merupakan organ yang bertanggung jawab dalam pengurusan BUMD. 2) Kewenangan Dewan Pengawas memberi peringatan kepada Direksi yang diatur dalam Perda Kota Padang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perumda Padang Sejahtera Mandiri merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan jika Direksi melakukan pelanggaran dalam pengurusan Perumda.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Dr. BUSYRA AZHERI, S.H., M.H.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 20 Jan 2020 10:15
Last Modified: 20 Jan 2020 10:15
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/55366

Actions (login required)

View Item View Item