PERSINGGUNGAN KEWENANGAN ANTARA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PEMILIHAN UMUM

Rahmi, Suryanda Adha (2020) PERSINGGUNGAN KEWENANGAN ANTARA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PEMILIHAN UMUM. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (297kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (363kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (195kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (335kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pemilu merupakan bentuk dari kedaulatan rakyat yang telah dibuat sebagaimana cerminan dari negara demokrasi. Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat haruslah mencerminkan prinsip kejujuran dan keadilan. Agar keadilan Pemilu dapat terlaksana maka, harus ada mekanisme hukum untuk mengawal proses Pemilu dan mekanisme hukum untuk menyelesaikan pelanggaran Pemilu. Salah satu mekanisme hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait dengan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam menyelesaikan sengketa administratif Pemilu dan kewenangan Mahkamah Konstitusi menyelesaikan sengketa hasil Pemilu. Berkaitan Pasal 407 dan Pasal 474 dan 475. Persinggungan kewenangan yang terjadi antara Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi timbul akibat Pasal 407, Pasal 474, Pasal 475. dimana Pasal 407 ayat (1) menyatakan “Bawaslu wajib menerima, memeriksa, dan memutus adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/ atau kesalahan: dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan, perolehan suara peserta Pemilu”. Sedangkan Pasal 474 dan Pasal 475 berisikan bahwa pemohon dapat mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi terkait pembatalan penetapan hasil oleh KPU paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil diumumkan KPU. Kedua lembaga tersebut mempunyai kewenangan yang sama dalam menyelesaikan perselisihan berkaitan perselisihan hasil Pemilu. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana persinggungan kewenangan penyelesaian sengketa administratif oleh Bawaslu dan penyelesaian sengketa hasil oleh Mahkamah Konstitusi? kedua, bagaimana persinggungan kewenangan antara Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi seharusnya diselesaikan?. Metode Penelitian yang digunakan yaitu Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa persinggungan yang terjadi antara Bawaslu dan Mahkamah Kontitusi tersebut berkaitan dengan skema penyelesaian perselisihan hasil Pemilu yang dapat menimbulkan peluang bagi peserta Pemilu untuk mengajukan Permohonan kepada kedua lembaga tersebut. Seharusnya Mahkamah Konstitusi menjadi badan terakhir dalam menyelesaikan perselisihan dan sengketa Pemilu

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Drs. Intizham Djamil, S,H., M.S
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 16 Jan 2020 15:22
Last Modified: 16 Jan 2020 15:22
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/55058

Actions (login required)

View Item View Item