KEWENANGAN JAKSA SEBAGAI PENGACARA NEGARA DALAM PERMOHONAN EKSEKUSI ATAS PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI (Studi Kasus : Putusan Nomor 247 PK/PDT/2013)

JULIYANTI, SAFITRI SIREGAR (2015) KEWENANGAN JAKSA SEBAGAI PENGACARA NEGARA DALAM PERMOHONAN EKSEKUSI ATAS PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI (Studi Kasus : Putusan Nomor 247 PK/PDT/2013). Masters thesis, UPT. Perpustakaan Unand.

[img]
Preview
Text
201508111117th_tesis juliyanti safitri siregar pdf.pdf - Published Version

Download (633kB) | Preview

Abstract

Kejaksaan adalah lembaga penyelenggara kekuasan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang mengatur tentang kedudukan, tugas, dan wewenang Kejaksaan. Secara yuridis kewenangan Jaksa sebagai Pengacara Negara sudah terdapat dalam Undang-Undang tentang Kejaksaan itu sendiri namun di dalam fakta dan kenyataannya, kewenangan Kejaksaan khususnya dalam bidang Perdata selalu menjadi polemik yang terus di permasalahkan oleh beberapa pihak terutama kewenangan Kejaksaan dalam mewakili Perusahaan Tebatas (PT) yang berbentuk Persero dan termasuk dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Untuk itu, maka dalam penulisan tesis ini penulis mencoba menjelaskan bagaimana kewenangan Jaksa Pengacara Negara khususnya dalam mewakili Perusahaan Terbatas (PT) yang berbentuk Persero yang termasuk dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan menggunakan analisis yuridis pada studi kasus Putusan No.247 /PK/ PDT/2015. Secara lebih terperinci penulis akan menganalisis secara yuridis bagaimana kewenangan Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam permohonan eksekusi atas putusan Peninjauan Kembali dalam kasus Putusan No.247/PK/PDT/2015 dan upaya yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan eksekusi putusan Peninjauan Kembali sehingga negara tidak mengalami kerugian. Kepastian hukum (rechtmatigheid) atas kedudukan hukum (legal standing) dari Jaksa Pengacara Negara yang sah berhak mewakili kepentingan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai bentuk pengembalian aset negara. Kewenangan Jaksa Pengacara Negara didasarkan pada asas kemanfaatan hukum (zwechmatigheid atau doelmatigheid atau utility.) yang bertujuan untuk melakukan tuntutan ganti rugi dalam studi kasus ini tuntutan tersebut diajukan kepada pihak PT.Mulia Persada Pasific.Upaya eksekusi seluruh harta milik PT. Mulia Persada Pasific sebagai bentuk kepastian hukum terhadap pengembalian aset negara yang belum dibayarkan oleh PT. Mulia Persada Pasific. Upaya eksekusi tersebut sebagai bentuk implementasi asas manfaat hukum karena pelaksanaan eksekusi hukum atas milik PT. Mulia Persada Pasificsebagai bentuk pengembalian aset untuk kepentingan negara. Kata kunci: Jaksa Pengacara Negara, Kewenangan, Penegakan Hukum, dan Kepastian Hukum.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: Ms Ikmal Fitriyani Alfiah
Date Deposited: 05 Feb 2016 04:06
Last Modified: 05 Feb 2016 04:06
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/550

Actions (login required)

View Item View Item