KAJIAN YURIDIS MENGENAI OPERASI PENGGANTIAN JENIS KELAMIN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA

ISRAL, YONDRI (2015) KAJIAN YURIDIS MENGENAI OPERASI PENGGANTIAN JENIS KELAMIN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA. Diploma thesis, UPT. Perpustakaan Unand.

[img] Text
201503231405rd_skripsi fix.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Makhluk hidup diciptakan oleh Allah SWT kedalam dua jenis yaitu laki-laki dan perempuan, diantara dua jenis tersebut terdapat jenis yang menderita kelainan yang disebut transeksual, dimana dalam proses penyembuhan orang yang menderita ini dilakukan operasi penggantian jenis kelamin terhadapnya. Namun Indonesia yang merupakan Negara dengan penduduk mayoritas Islam, menghadapi kasus seperti ini tentunya akan menimbulkan pertanyaan besar bagi umat muslim tersebut, bagaimana hukum Islam menyikapi tindakan operasi penggantian jenis kelamin ini. Berdasarkan uraian diatas yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimana kedudukan hukum operasi penggantian jenis kelamin yang dilakukan oleh penderita transeksual dalam pandangan hukum Islam dan hukum Perdata? (2) Apakah akibat hukum dari operasi penggantian jenis kelamin terhadap perkawinan dalam pandangan hukum Islam? (3) Bagaimana pengaruh operasi penggantian jenis kelamin dalam hal kewarisan menurut hukum Islam? Untuk menjawab permasalahan di atas penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan data sekunder yaitu yang diperoleh dari buku, artikel dan bahan hukum lainnya. Dari penelitian yang penulis lakukan penulis memperoleh kesimpulan sebagai berikut, berdasarkan keputusan dalam Muktamar Nadhatul Ulama tanggal 26- 28 Agustus 1989 di Semarang menyatakan operasi penggantian jenis kelamin yang dilakukan oleh seorang transeksual adalah dilarang dan haram hukumnya dalam Islam karena dianggap merubah ciptaan Allah SWT, hakim di pengadilan dapat mensahkan permohonan penggantian kelamin sekalipun belum ada aturan khususnya, perkawinan yang akan dilakukan oleh transeksual yang telah mengganti kelamin juga haram hukumnya untuk dilakukan, hukum waris yang berlaku terhadap transeksual adalah tetap seperti sebagaimana status awalnya sebelum jenis kelaminnya dirubah, karena dalam Islam tidak terdapat ketentuan yang menghalalkan mengenai operasi penggantian jenis kelamin ini. Maka dari itu penulis menyarankan agar adanya ketentuan yang kongkrit, sistematis dan seimbang antara hukum positif di Indonesia serta hukum agama terutama agama Islam yang mengatur masalah transeksual ini karena penulis menilai hal ini sangat penting dan bersifat berkesinambungan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > HT Communities. Classes. Races
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Ikmal Fitriyani Alfiah
Date Deposited: 26 Jan 2016 03:57
Last Modified: 26 Jan 2016 03:57
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/55

Actions (login required)

View Item View Item