MORA, TRINURSA OKTAVIA (2016) ANALISIS DAMPAK PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN No. 108 (PSAK 108) TERHADAPRISK BASED CAPITAL (RBC) ASURANSI SYARIAH ( Studi Kasus Perusahaan Takaful Umum Indonesia). Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Skripsi Fulltext)
2091.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Semua orang menyadari bahwa dunia penuh dengan ketidakpastian. Ketidakpastian mengakibatkan adanya risiko bagi pihak-pihak yang berkepentingan, terutama dalam dunia bisnis. Risiko bersifat merugikan (pure risk), seperti kebakaran, kecelakaan, pencurian, penipuan, kecelakaan dan sebagainya yang menimbulkan kerugian tidak kecil. Dalam ajaran Islam, kita diajarkan untuk selalu berikhtiar, termasuk dalam hal mengatasi risiko- risiko yang dihadapi dalam kehidupan. Sehubungan dengan hal ini semua orang (khususnya pengusaha) selalu berusaha untuk menanggulanginya , artinya berupaya untuk meminimumkan ketidakpastian agar kerugian yang ditimbulkan dapat dihilangkan atau diminimumkan. Berbagai macam cara yang ditempuh manusia untuk menanggulangi risiko. Menurut Khoiril Anwar dalam bukunya Asuransi Syari’ah Halal dan Maslahat ( 2007 : 7) cara yang ditempuh manusia untuk mengatasi risiko antara lain sebagai berikut: 1. Menghindarkan diri dari risiko,yaitu berusaha menolak risiko walaupun sedikit. Dalam ajaran Islam, sudah dijelaskan oleh Allah sejak awal diciptakan manusia (Nabi Adam), yaitu Nabi Adam diperintahkan Allah untuk menghindari sebuah pohon yang terdapat disurga. 3 2. Mengatasi risiko, yaitu menangung sendiri risiko yang akan terjadi. 3. Risk sharing, yaitu membagi risiko dengan pihak lain. Untuk memilih mana cara yang lebih efektif diantara ketiga cara tersebut, sangat dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan, ekonomi, dan budaya yang melingkupi seseorang. Menurut Hartono (2001) “ Asuransi sebagai alat risk sharing dapat dipakai sebagai salah satu wahana untuk berbagi risiko. Sebagian risiko pihak satu (tertanggung) dibagi ke pihak lain (penanggung), dengan pembayaran sejumlah uang yang disebut premi. Posisi pihak tertanggung dapat berupa perorangan, kelompok, atau suatu lembaga, sedangkan posisi lain (penanggung) adalah perusahaan asuransi “ (Khoiril, 2007: 8). Hubungan antara risiko dan asuransi merupakan hubungan yang erat satu sama lain, yang satu akan selalu melekat dan mengikuti yang lain, tidak mungkin berbicara asuransi tanpa membahas masalah risiko. Oleh sebab itu, asuransi sering juga disebut risk business. Asuransi syari’ah merupakan asuransi yang menerapkan risk sharing. Asuransi ini juga merupakan salah satu bentuk investasi Islami. Pada saat ini asuransi syariah telah banyak diterbitkan oleh berbagai macam perusahaan asuransi , yaitu asuransi murni syariah, ataupun unit usaha/cabang syariah asuransi konvensional. Berdasarkan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia, no: 53/DSN-MUI/III/2006, “ Asuransi syariah Ta’min, Takaful, Tadhamun adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang / pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad ( perikatan ) yang sesuai dengan syariah “. Menurut data dari Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) – Lembaga Keuangan (LK) Departemen Keuangan Republik Indonesia (RI), per 31 Desember 2008, Indonesia memiliki 2 Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah, 1 Asuransi Kerugian Syariah, 12 unit usaha/cabang syaria’h perusahaan Asuransi Jiwa Konvensional, 19 unit usaha/cabang syari’ah perusahaan Asuransi Kerugian Konvensional dan 3 unit usaha/cabang syari’ah perusahaan Reasuransi Konvensional. Di Indonesia, saat ini asuransi syariah mendapatkan perhatian yang cukup tinggi dari masyarakat, dengan meningkatnya penerapan ekonomi Islam, seperti kita lihat pada data per 31 desember 2008 dari Bapepam-Lk. Dengan berkembangnya praktik asuransi syariah di Indonesia, maka Ikatan Akuntan Indonesia telah menyusun dan menetapkan standar akuntansi untuk asuransi syariah. Pada saat ini industri asuransi syariah sedang mempersiapkan dan mencoba untuk menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 108. Standar akuntansi untuk asuransi syariah, yang sudah berlaku mulai 1 Januari 2010, PSAK syariah 108 ini mengatur tentang akuntansi penyelesaian utang piutang murabahah bermasalah. Dengan diharuskannya industri asuransi syariah menerapkan PSAK 108 ini, maka memberi dampak terhadap kemampuan modal perusahaan asuransi dalam menghadapi risiko. Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Mohamad Shaifie Zein menyatakan , “PSAK 108 bisa membuat rasio kemampuan modal menghadapi risiko atau risk based capital (RBC) perusahaan asuransi syariah mengalami perubahan, perubahan terjadi karena aturan PSAK baru mewajibkan penghitungan RBC didasarkan atas dana rekening tabarru’ atau dana peserta. Sementara selama ini, industri menggunakan dana peserta dan dana pengelola sebagai dasar perhitungan.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HG Finance |
Divisions: | Fakultas Ekonomi > Akuntansi |
Depositing User: | mrs Rahmadeli rahmadeli |
Date Deposited: | 29 Apr 2016 08:59 |
Last Modified: | 29 Apr 2016 08:59 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/5495 |
Actions (login required)
View Item |