PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) OLEH PT. AMP PLANTATION DI NAGARI SALAREH AIA KECAMATAN PALEMBAYAN KABUPATEN AGAM

LISA, AMANDA (2016) PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) OLEH PT. AMP PLANTATION DI NAGARI SALAREH AIA KECAMATAN PALEMBAYAN KABUPATEN AGAM. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Fulltext)
2083.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (394kB)

Abstract

Pembangunan merupakan hal yang esensial pada suatu Negara yang dilaksanakan oleh pemerintah disemua sektor kehidupan namun dalam suatu negara pembangunan bukan hanya tugas pemeritah saja, setiap insan manusia juga harus berperan untuk melakukan pembangunan, demi mewujudkan kesejahteraan sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Pembangunan yang dilakukan haruslah meningkatkan kesejahteraan dan keadilan. Pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah salah satunya adalah disektor ekonomi agar pembangunan tersebut dapat dilaksanakan maka harus didorong dengan adanya kebijakan pemerintah supaya terciptanya suasana yang kondusif dalam melakukan kegiatan usaha sekaligus mendorong kelancaran produksi, Serta memperluas lapangan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat. Oleh karena itu, sudah semestinya pelaku usaha dan para pihak yang terkait mendapatkan perlindungan yang kuat dan dapat memberikan kepastian hukum terhadap semua pihak yang terkait. Dalam melakukan kegiatan usaha diperlukan suatu wadah dimana kegiatan usaha tersebut dilakukan dan dikelolah oleh pemiliknya, salah satunya kegiatan usaha tersebut berbentuk Persero Terbatas (PT). Pada Pengertian Perseroan Terbatas menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 disebutkan bahwa Perseroan Terbatas adalah suatu badan hukum.1 Badan hukum merupakan subjek hukum selain setiap orang, Sedangkan yang dikatakan sebagai subjek hukum itu adalah orang yang telah dewasa atau orang yang cakap hukum dalam Pasal 1329 Kitab undang-undang hukum perdata, dalam Pasal 1645 kitab undang-undang hukum perdata mengatakan bahwa semua perkumpulan yang dapat melakukan suatu perbuatan yang akan menimbulkan hak dan kewajiban serta berkuasa melakukan tindakan perdata.2 Dengan ini berarti bahwa Perseroan Terbatas dapat melakukan perbuatan seperti membuat keputusan, biasa melakukan transaksi,mempunyai kekayaan, mempunyai hutang dan piutang, menuntut dan dituntut sebagaimana yang dilakukan oleh manusia maka disini perseroan terbatas dikatakan sebagai subjek hukum. Tujuan para pihak untuk mendirikan Perseroan Terbatas salah satunya karena perseroan terbatas merupakan suatu usaha yang memiliki keuntungan yang besar maka dari itu menyebabkan seseorang mencari kegiatan usaha yang menjanjikan dan yang memiliki kemajuan dimasa yang akan datang. Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi pelaku usaha diwajibkan untuk dapat bertanggung jawab dalam melakukan suatu kegiatan usaha dan dapat memberikan kontribusi yang berupa materi maupun non materi yang dapat dinikmati oleh masyarakat.3

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: mrs Rahmadeli rahmadeli
Date Deposited: 29 Apr 2016 07:51
Last Modified: 29 Apr 2016 07:51
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/5488

Actions (login required)

View Item View Item