Purnama, Rahmi (2020) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN NAFKAH IDDAH DAN KADAR MUT’AH PADA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA KELAS I BPAYAKUMBUH ( Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama kelas I B Nomor: 530/Pdt.G/2018/PA.Pyk). Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (352kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I)
Bab I.pdf - Published Version Download (361kB) | Preview |
|
|
Text (Bab IV)
Bab IV.pdf - Published Version Download (262kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (271kB) | Preview |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Putusnya perkawinan karena perceraian terjadi karena dua hal yaitu talak dan gugatan perceraian. Suami yang menjatuhkan talak pada istrinya, maka suami memiliki kewajiban memberikan nafkah iddah dan biaya mut’ah kepada istri yang diceraikannya. gugatan mengenai nafkah iddah dan biaya mut’ah dapat diajukan oleh istri di Pengadilan Agama yang bersangkutan dengan adanya gugatan balik (Rekonvensi). Nafkah iddah dan biaya mut’ah yang dituntut istri tidak sepenuhnya dikabulkan sebagai putusan akhir. Dalam Undang-Undang Perkawinan tidak diatur secara tegas mengenai besarnya pemberian nafkah setelah perceraian.Hakim diberi wewenang untuk berijitihad dalam mengambil sebuah keputusan. Penelitian ini memiliki rumusan masalah apa akibat hukum dari cerai talak berdasarkan putusan Nomor 530/Pdt.G/2018/PA.Pyk,Bagaimana pertimbangan hakim dalam menetukan nafkah iddah dan biaya mut’ah pada cerai talak berdasarkan putusan Nomor 530/Pdt.G/2018/PA.Pyk dan Apa kendala yang muncul dari penetapan pembayaran nafkah iddah dan biaya mut’ah pada cerai talak berdasarkan putusan Nomor 530/Pdt.G/2018/PA.Pyk dan cara penyelesaiannya. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Akibat hukum dari cerai talak berdasarkan putusan Nomor 530/Pdt.G/2018/PA.Pyk ialah dibebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar Nafkah Madhiyah, Nafkah Iddah, Biaya Mut’ah dan Nafkah Anak (Hadhanah). pertimbangan hakim dalam menentukan nafkah iddah dan biaya mut’ah berdasarkan putusan tersebut adalah majelis hakim melihat dari kesanggupan dan kemampuan suami. Kendala yang ditemukan ialah didalam persidangan tarik menarik dalam menentukan besaran nafkah iddah dan biaya mut’ah tersebut. Penggugat Rekonvensi/ Termohon meminta nafkah iddah dan biaya mut’ah yang terlalu tinggi, sedangkan Pihak Tergugat Rekonvensi/Pemohon tidak sanggup untuk memenuhi hal tersebut. Untuk mencari jalan keluar hakim memberi kebebasan kepada para pihak untuk sepakat mengenai besaran nafkah iddah dan biaya mut;ah tersebut, dan hakim memiliki pertimbangan tersendiri kemampuan dan kesanggupan suami yang mana hal ini sudah diatur dalam pasal Pasal 80 ayat 4, Pasal 81 ayat 4 dan Pasal 160 KHI. Kata Kunci: Nafkah Iddah, Mut’ah, Cerai Talak
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Prof. Dr. H. Yaswirman, S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 15 Jan 2020 15:34 |
Last Modified: | 15 Jan 2020 15:34 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/54864 |
Actions (login required)
View Item |