Putrisa, Patni (2020) PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA TERHADAP KASUS PENGGUGAT YANG TIDAK HADIR DALAM PROSES PERSIDANGAN (Studi Kasus Perdata Nomor: 04/PDT.GS/2018/PN. PLK). Masters thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version Download (283kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I (Pendahuluan))
BAB I (Pendahuluan).pdf - Published Version Download (335kB) | Preview |
|
|
Text (BAB IV (Penutup))
BAB IV (Penutup).pdf - Published Version Download (120kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR KEPUSTAKAAN)
DAFTAR KEPUSTAKAAN.pdf - Published Version Download (118kB) | Preview |
|
Text (TUGAS AKHIR ILMIAH UTUH)
TUGAS AKHIR ILMIAH UTUH.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan. Dengan mengajukan surat gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan yang berwewenang. Dalam beberapa kasus terdapat penyelesaian yang tidak memuaskan misalkan mengeluarkan biaya yang besar untuk penyelesaian gugatan yang diajukan ke pengadilan serta waktu yang digunakan lama. Merespon hal tersebut, sesuai kewenangan yang dimilikinya, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Akan tetapi ada beberapa kendala dalam penyelesaian gugatan sederhana di pengadilan. Salah satunya tidak hadirnya prinsipal dari penggugat yang mana penggugat tersebut merupakan suatu badan hukum. Direksi adalah Organ Perseroan yang mewakili perseroan baik didalam maupun di luar pengadilan. Dalam proses persidangan yang menghadiri merupakan kuasa dari Bank Rakyat Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Gugatan Sederhana pada Pasal 4 ayat (4) menyatakan “Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 penggugat tidak hadir pada hari sidang pertama tanpa alasan yang sah, maka gugatan dinyatakan gugur, namun hakim yang menyidangkan perkara tersebut tetap melanjutkan persidangan. Pertimbangan hakim melanjutkan persidangan yaitu, Pertimbangan pertama, hakim melihat dari proses persidangan terdahulu, persidangan tetap dijalankan meski yang menghadiri merupakan kuasa dari badan hukum itu sendiri. Pertimbangan kedua, karena Mahkamah Agung memperbolehkan badan hukum untuk memberi kuasa kepada karyawannya khususnya legal staf yang bekerja di suatu badan hukum tersebut. Pertimbangan ketiga, perkara yang diajukan terus terjadi dan jenisnya sama yaitu perkara mengenai kredit macet, sehingga ini menyulitkan direktur bila terus menyelesaikan perkara di Pengadilan, yang membuat pekerjaan yang dijalankannya terhambat.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Primary Supervisor: | Prof. Dr. Yulia Mirwati, S.H., CN., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Penyelesaian Gugatan, Sederhana, Tidak Hadir |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Tesis) |
Depositing User: | s2 ilmu hukum |
Date Deposited: | 10 Jan 2020 16:17 |
Last Modified: | 10 Jan 2020 16:17 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/54413 |
Actions (login required)
View Item |