DISPENSASI KAWIN DAN PELAKSANAANNYA DI PENGADILAN AGAMA PADANG SIDEMPUAN (Study Kasus Pengadilan Agama Padang Sidempuan)

Daulay, Fithriyani (2012) DISPENSASI KAWIN DAN PELAKSANAANNYA DI PENGADILAN AGAMA PADANG SIDEMPUAN (Study Kasus Pengadilan Agama Padang Sidempuan). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text
2012_0810111037_12s04w0367.pdf

Download (14MB) | Preview

Abstract

Perkawinan merupakan suatu ikatan yang menunjukkan hubungan antara satu pribadi dengan yang !am. Sebuah ikatan perkawinan terjadi karena adanya kecocokan pribadi, psikologis dan fisik antara seorang pria dan seorang wanita. Ketentuan batas usia perkawinan menurut Undang - Undang Nomor I lahun 1974, dijelaskan pada pasal 7 bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.Pernikahan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Permohonan dispensasi kawin bagi mereka yang belum mencapai umur 19 tahun dan 16 tahun calon suami dan istri tersebut diajukan oleh kedua orang tua pria maupun wanita kepada Pengadilan Agama di daerah tempat tinggalnya. Berkaitan dengan dispensasi perkawinan bagi mereka yang belum cukup umur, permasalahan yang akan dibahas adalah dalam hal bagaimana kriteria baligh dalam hukum Islam sebagai orang yang cakap berbuat hukum dan bagaimana aplikasinya dalam Undang - Undang dan aturan tentang perkawinan di Indonesia, apa faktor-faktor yang melatarbelakangi perkawinan dibawah umur dan kaitannya dengan dispensasi kawin di Pengadilan Agama padangsidimpuan. Untuk mencari jawaban terhadap masalah dialas maka dapat dilakukan penelitian. Dalam penelitian tersebut maka dilakukan usaha untuk mengumpulkan data lansung dari informan yaitu masyarakat di Padangsidimpuan dan Pengadilan Agama Padangsidimpuan. Adapun pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis sosiologis yaitu pendekatan terhadap masalah dengan melihat ketentuan norma/ hukum yang berlaku dan kemudian dihubungkan dengan fakta/ pelaksanan yang diterapkan di masyarakat. Pada akhirnya kesimpulan yang dapat diambil adalah dalam perkawinan yang dilakukan di bawah umur tersebut, pihak perempuan yang belum mencapai umur 16 tahun bisa melakukan perkawinan dengan alasan yang logis dimana pihak laki-laki berumur 19 tahun dan telah memenuhi syarat atau sudah mampu mencari dan memberi nafkah dan sudah mampu membayar mahar, maka Majelis Ilakim mengabulkan permohonan atas pelaksanaan dispensasi di bawah umur.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Andi Saputra
Date Deposited: 18 Dec 2019 12:39
Last Modified: 18 Dec 2019 12:39
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/53979

Actions (login required)

View Item View Item