KEDUDUKAN KANTOR PENDAFTARAN FIDUSIA DALAM PELAKSANAAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DI KOTA PADANG

Anggraini, Wiga (2012) KEDUDUKAN KANTOR PENDAFTARAN FIDUSIA DALAM PELAKSANAAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DI KOTA PADANG. Diploma thesis, Univeristas Andalas.

[img]
Preview
Text
2012_07940150_12s04w0483.pdf

Download (18MB) | Preview

Abstract

Dengan terus meningkatnya dunia usaha atas tersedianya dana, maka perlu diimbangi dengan adanya ketentuan hukum yang jelas dan lengkap yang mengatur mengenai lembaga jaminan, jaminan fidusia merupakan salah satu bentuk lembaga jaminan yang diminati para kreditor saat ini. Dan untuk memenuhi kebutuhan hukum yang dapat memacu pembangunan dan dapat menjamin kepastian hukum serta mampu memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan, maka pemerintah dalam hal ini mensahkan undang-undang No. 42 tahun 1999 tentang Jamina Fidusia. Dan hal tersebut diharapkan dapat berfungsi bagi masyarakat pada umumnya serta bagi pihak kreditur dan debitur atau pihak yang berkepentingan khususnya. Berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia mengenai pendaftara fidusia itu melalui kantor wilayah pada Kantor Pelayanan Hukum, untuk di Sumatera Barat permohonan sertifikat pendaftaran fidusia ada di Kator Wilayah Departemen Hukum dan HAM pada bagian Pendaftaran Fidusia. Oleh karena itu peneliti tertarik untuk meneliti tentang Kedudukan Kantor Pendaftaran Fidusia dalam Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia di Kota Padang. Berdasarkan hal-hal tersebut maka permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah: bagaimana proses pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia dalam pemberian kredit berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia dan hambatan-hambatan yang terjadi dalam proses pelaksanaan pendaftaran fidusia serta akibat hukum apabila jaminan fidusia tidak didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Untuk menjawab permasalahan diatas penulis telah melakukan penelitian yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa proses pendaftarannya melalui Notaris kemudian Notaris mendaftarkan ke Kantor Wilayah selanjutnya mendaftarkan kepada unit badan pelayanan hukum, dan berkas-berkas permohonnya seperti surat kuasa, setiap permohon pendaftaran fidusia itu harus membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), itu diatur dalam PP Nomor 38 tahun 2009. Mengenai hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia tentang one day Service, erat kaitannya dengan pelayanan prima (exellent Service). Kantor Pendaftaran Fidusia itu sendiri mempunyai kelemahan dalam memberikan pelayanan prima, akan tetapi baik dalam pendaftaran maupun pendokumentasian berkas-berkas jaminan fidusia, karena disamping sarana dan prasarana yang terbatas, juga masih dilakukan secara manual. Akibat hukum jaminan fidusia dengan kreditor manapun, jika tidak didaftarkan pada Kantot Pendaftam Fidusia adalah tidak ada nilai jaminannya, karena undang-undang jaminan fidusia sudah mewajibkan agar jaminan fidusia tersebut didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Andi Saputra
Date Deposited: 18 Dec 2019 12:33
Last Modified: 18 Dec 2019 12:33
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/53975

Actions (login required)

View Item View Item