PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN IJAZAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DI PENGADILAN NEGERI SOLOK

Riyawati, Riyawati (2011) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN IJAZAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DI PENGADILAN NEGERI SOLOK. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text
2011_07140035_04skripx166-compressed.pdf

Download (12MB) | Preview

Abstract

Perbuatan pemalsuan ijazah merupakan suatu bentuk penyerangan terhadap kepercayaan masyarakat pada kebenaran suatu ijazah, terlebih lagi hal itu merupakan tindakan penghinaan terhadap martabat dunia pendidikan oleh pihak atau lembaga yang mengaku sebagai suatu satuan pendidikan yang sah. Pertanggungjawaban pidana merupakan pembebanan hukuman terhadap orang-orang yang melakukan tindak pidana dan dianggap mampu bertanggungjawab. Dalam hukum pidana positif Indonesia, pertanggungjawaban pidana ini telah diatur baik secara umum dalam KUHP yaitu Pasal 263 sebagai kejahatan pemalsuan surat, maupun secara khusus dalam Ketentuan Pidana Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun dalam ketentuan khusus tersebut masih terdapat berbagai kekurangan dalam formulasinya. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu pertama, bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pemalsuan ijazah. Kedua, bagaimanakah pengaturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional berkaitan dengan pemalsuan ijazah. Ketiga, faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya pemalsuan ijazah yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Untuk menjawab permasalahan tersebut penulis melakukan penelitian sosiologis dengan pendekatan secara yuridis. Hasil dari penelitian tersebut mencoba menjawab permasalahan antara lain, pertama pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pemalsuan ijazah yaitu pelaku dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatanya nainun seringkah sanksi yang telah diputus hakim tidak dapat dijalankan karena adanya masa percobaan serta tidak terdapatnya cukup bukti untuk menjatuhkan pidana terhadap pelaku. Kedua beberapa ketentuan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dirasa perlu direvisi karena tidak secara tegas merumuskan beberapa hal mengenai: subjek tindak pidana, kualifikasi tindak pidana, jenis sanksi, perbedaan kejahatan dan pelanggaran, tidak adanya ketentuan khusus mengenai aturan pidana pengganti denda apabila denda tidak dibayar oleh terpidana. Yang ketiga berkaitan dengan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pemalsuan ijazah yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu pendidikan dijadikan sebagai indikator dalam melihat kemampuan berfikir dan ijazah adalah salah satu bukti bahwa seseorang tersebut telah menempuh pendidikan formal, latar belakang ekonomi juga sebagai salah satu alasan untuk memperoleh ijazah palsu, keinginan untuk mendapatkan jabatan publik, jalan pintas untuk mendapatkan ijazah tanpa harus menjalani pendidikan terlebih dahulu. Adapun saran dalam penelitian ini yang dirumuskan untuk menjadi bahan pertimbangan bagi penegak hukum dalam upaya menanggulangi tindak pidana pemalsuan ijazah adalah perbaikan dari segi formulasi (perumusan), aplikasi (penerapan) maupun eksekusi (pelaksanaan putusan hakim) oleh para penegak hukum.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Andi Saputra
Date Deposited: 18 Dec 2019 12:16
Last Modified: 18 Dec 2019 12:16
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/53963

Actions (login required)

View Item View Item