Pelaksanaan Sanksi Administrasi Atas Pelanggaran Kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (Studi Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang)

Azman, Azman (2012) Pelaksanaan Sanksi Administrasi Atas Pelanggaran Kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (Studi Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text
2012_05140225_12s04w0340.pdf

Download (13MB) | Preview

Abstract

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu pendapatan bagi Negara Indonesia, oleh karena itu pemungutan PBB harus dilakukan secara optimal agar dapat memenuhi target Anggaran Pendapatan dan Belanja ncgara( APBN) sekaligus Anggaran Pendapatan Belanja Dacrah(APBD). Pemungutan pajak tidaklah semudah yang dibayangkan karena masih banyak terdapat wajib pajak yang melanggar kewajibannya sehingga diperlukan sanksi yang dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: faktor-faktor apakah yang menyebabkan wajib pajak melakukan pelanggaran kewajiban PBB pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang, dan bagaimana pelaksanaan sanksi atas pelanggaran kewajiban PBB pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama radang. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan empiris, data yang digunakan adalah data primer dan didukung dengan data sekunder sebagai pelengkap. Data yang diperoleh tersebut selanjutnya diolah dan dianalisis menggunakan analisis kualitatif yaitu analisis dengan cara menyajikan data dalam bentuk kalimat yang tersusun secara sistematis sehingga diperoleh gambaran yang jelas mengenai pokok permasalahan yang dibahas dan kemudian dapat ditarik menjadi kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan wajib pajak PBB melakukan pelanggaran yaitu karena faktor kesulitan keuangan, faktor ketidaktahuan, dan faktor ketidakpuasan terhadap penetapan jumlah pajak terutang. Sanksi administrasi yang diterapkan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang ada dua bentuk yaitu sanksi denda administrasi sebesar 2% dari pokok pajak, dan sanksi berupa denda sebesar 25% dari selisih pajak yang terhutang yang dikenakan kepada wajib pajak yang tidak mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dengan benar. Pelaksanaan sanksi tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Disarankan agar Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang perlu melakukan sosialisasi yang berkesinambungan kepada masyarakat khususnya tentang mekanisme penetapan nilai jual objek pajak bumi dan bangunan dan meningkatkan kinerja agar keluhan masyarakat tentang ketidaktelitian data objek dan subjek PBB yang ada pada basis data dapat diminimalisir. Hal ini bertujuan agar wajib pajak puas dan tidak merasa dirugikan karena wajib pajak mengetahui bagaimana dan danmana hasil nilai yang dijadikan sebagai dasar penetapan nillai jual objek pajak.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Andi Saputra
Date Deposited: 18 Dec 2019 12:06
Last Modified: 18 Dec 2019 12:06
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/53960

Actions (login required)

View Item View Item