TSANI, FADILLAH (2015) PENATAUSAHAAN BANTUAN SOSIAL DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET KOTA PADANG. Diploma thesis, UPT. Perpustakaan Unand.
Text
201508062227th_tugas akhir-tsani fadillah.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
LATAR BELAKANG Bantuan Sosial menurut Pasal 1 Ayat 17 UU Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk transfer uang/barang yang diberikan kepada masyarakat melalui kementrian negara/lembaga, guna melindungi dari kemungkinan terjadinya berbagai resiko sosial. Bantuan Sosial itu memiliki tujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial yang berpotensi menimbulkan terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam. Jika tidak diberikan Bantuan Sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar, Bantuan Sosial juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, untuk meningkatkan kualitas, efektivitas dan jangkauan pelayanan sosial guna menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah (Lapananda,2013). Selama ini, dana Bantuan Sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat umumnya sangat membantu masyarakat yang memiliki keterbelakangan ekonomi maupun dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari bahkan juga membantu dalam pemenuhan biaya pendidikan ataupun sebagai tambahan modal usaha. Namun rupanya, penyaluran dana Bantuan Sosial masih belum tersalurkan secara efektif. Karena masih adanya pihak yang menyalahgunakan dana Bansos dan pemberian dana Bansos pun sering jatuh kepada pihak yang salah (Lapananda,2013). Bantuan Sosial menjadi ‘menarik’ karena banyak pihak yang membutuhkannya. Masyarakat/kelompok masyarakat membutuhkannya untuk kepentingan sosial dan kesejahteraan. Kepala Daerah dan DPRD membutuhkannya untuk memberikan perhatian dan kesejahteraan kepada rakyat yang dipimpinnya. Dengan begitu, maka rekening Bansos memiliki resiko bawaan yang cukup tinggi untuk disalahgunakan atau diselewengkan (Mahmudi,2010). Hal ini dapat dilihat dari permasalahan-permasalahan terkait Bansos, baik yang menjadi temuan BPK maupun yang diungkapkan oleh media massa. Permasalahan-permasalahan disekitar Bansos antara lain pemberian Bansos tidak sesuai dengan ketentuan atau prosedur pencairan, Bansos tidak diterima atau diterima sebagian oleh pihak yang berhak seperti yang tercantum dalam proposal dan proposal Bansos fiktif (Suwanda,2014). Sehingga penatausahaan sangatlah penting dalam meminimalisir berbagai tingkat penyelewengan dana Bansos yang sering disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Berdasarkan definisi penatausahaan dan Bantuan Sosial menurut sumber, maka penatausahaan Bantuan Sosial adalah rangkaian kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan dana Bantuan sosial yang bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan Bantuan sosial (Mahmudi,2010). Peranan penatausahaan di dalam Bantuan Sosial sangatlah penting, hal ini dikarenakan melalui penatausahaan segala keterangan yang menyangkut kegiatan Bantuan Sosial secara teratur dicatat dan dihimpun. Kumpulan keterangan yang berupa angka-angka dan kata-kata merupakan unsur data yang kemudian data tersebut diolah sedemikian rupa sehingga menjadi informasi yang dapat dipergunakan (Lapananda,2013). Penerimaan dana Bansos berasal dari keuangan daerah (APBD) yang diperbolehkan berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diubah beberapa kali dan terakhir menjadi Permendagri Nomor 21 Tahun 2011. Kedua peraturan ini, tidak mensyaratkan calon penerima Bansos sudah tercantum dalam APBD yang telah dibahas dan ditetapkan tahun sebelumnya, sehingga Kepala Daerah diberi wewenang untuk menetapkan penerima dan besaran Bansos pada tahun berjalan sesuai dengan proposal yang masuk dan kebijakan Kepala Daerah. Namun secara umum Bantuan Sosial diberikan kepada Individu, keluarga, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan perekonomian yang tidak stabil agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum, Lembaga nonpemerintah bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu,kelompok,dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Setiap calon penerima Bantuan Sosial harus mengajukan permohonan kepada Kepala Daerah. Jika disetujui, akan menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran dalam rancangan KUA (Kebijakan Umum Anggaran ) dan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) serta akan diproses lebih lanjut menjadi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Selanjutnya dicairkan melalui mekanisme surat keputusan Kepala Daerah tentang penetapan nama-nama dan alamat calon penerima Bantuan Sosial serta besaran uang atau bentuk barang yang akan diterima. Dilihat dari prosedur penganggarannya, cukup panjang arus birokrasi yang harus dilalui oleh calon penerima Bantuan Sosial. Prosedur ini tidak mengakomodasi kebutuhan akan Bantuan Sosial yang benar-benar rill dibutuhkan dalam keadaan mendadak, seperti kepala keluarga yang mendadak terkena PHK(Pemutusan Hubungan Kerja ), orang miskin yang mengalami kecelakaan, musibah kebakaran, sakit dan butuh biaya berobat, dan lain-lain yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya. Kondisi seperti ini tidak dapat menunggu berbulan-bulan sampai satu tahun untuk menerima bantuan dari APBD. Untuk itu, pemerintah melakukan beberapa perubahan dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dengan mengeluarkan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012, yang antara lain menambahkan bahwa Bantuan Sosial berupa uang kepada individu dan/atau kelompok keluarga terdiri dari Bantuan Sosial kepada individu dan/atau keluarga yang direncanakan dan yang tidak direncanakan. Dari apa yang telah penulis uraikan sebelumnya, maka penulis mencoba membahas mengenai batasan ruang lingkup permasalahan dana Bantuan Sosial Kota Padang. Hal ini didasarkan pada bagaimana Mekanisme Pemberian Bansos yang ada di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Padang. Maka dari itu, penulis tertarik untuk mengangkat judul “PENATAUSAHAAN BANTUAN SOSIAL DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET KOTA PADANG” sebagai Tugas Akhir yang menjadi syarat untuk mencapai gelar Ahli Madya.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory |
Divisions: | Fakultas Ekonomi > D3 Keuangam |
Depositing User: | Ms Lyse Nofriadi |
Date Deposited: | 05 Feb 2016 04:04 |
Last Modified: | 05 Feb 2016 04:04 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/539 |
Actions (login required)
View Item |