kurnia, fabian riza (2019) Kedudukan Perwira Tinggi Polri Yang Disetarakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Pemerintah Pusat Sebagai Penjabat (Pj) Gubernur. Masters thesis, Universitas Andalas.
|
Text
Cover Abstrak FABIAN RIZA.pdf - Published Version Download (29kB) | Preview |
|
|
Text (Bab 1)
Bab I FABIAN RIZA.pdf - Published Version Download (378kB) | Preview |
|
|
Text (Bab 5)
Bab V FABIAN RIZA.pdf - Published Version Download (152kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka FABIAN RIZA.pdf - Published Version Download (229kB) | Preview |
|
Text (Full Text)
Full Tesis Revisi FABIAN RIZA.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Pemimpin pada dasarnya memiliki wewenang yang diatur dalam sistem perundangundangan. Setiap daerah mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Dalam sistem tata negara Indonesia, diatur bahwa jika seorang kepala daerah berhalangan untuk dapat menjalankan tugasnya, maka yang akan menjalankan tugas kepala daerah adalah pelaksana harian (Plh) atau pelaksana tugas (Plt) kepala daerah, sedangkan kepala daerah habis masa periode jabatannya maka sementara waktu dilaksanakan oleh pejabat (Pj) kepala daerah sebelum terpilihnya kepala daerah baru dari hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pada bulan Juni tahun 2018, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melantik secara resmi Komjen Pol. M. Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat melalui Keputusan Presiden Nomor 106/P Tahun 2018 tentang Peresmian Pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan 2013-2018 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Jawa Barat. Alasan kekurangan personil setingkat pejabat tinggi eselon I di internal Kemendagri menjadi acuan utama pengangkatan penjabat (Pj) gubernur tersebut. Penunjukkan Komjen Pol. M. Iriawan sebagai penjabat gubernur tidak disertai dengan pengunduran diri yang bersangkutan dari dinas aktif kepolisian karena dilekatkan kedudukannya sebagai pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional. Hal ini bisa menyeret institusi Polri menyalahi konstitusi, karena konstitusi sudah memberikan batasan tegas peran dan otoritasnya yaitu pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kata kunci: Kewenangan, Penjabat, Kepala Daerah, Polri
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Primary Supervisor: | Prof. Dr. YULIANDRI, SH, MH |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Tesis) |
Depositing User: | s2 ilmu hukum |
Date Deposited: | 05 Nov 2019 16:39 |
Last Modified: | 05 Nov 2019 16:39 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/53696 |
Actions (login required)
View Item |