Prosedur Pengawasan Keuangan Organisasi Perangkat Daerah oleh Inspektorat Kota Padang

Sisri, Dewi Nur Sabtriani (2018) Prosedur Pengawasan Keuangan Organisasi Perangkat Daerah oleh Inspektorat Kota Padang. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (1. COVER)
1. COVER.pdf - Published Version

Download (156kB) | Preview
[img]
Preview
Text (2. BAB 1 PENDAHULUAN)
2. BAB I PENDAHULUAN.pdf - Published Version

Download (114kB) | Preview
[img]
Preview
Text (3. BAB V PENUTUP)
3. BAB V PENUTUP.pdf - Published Version

Download (96kB) | Preview
[img]
Preview
Text (4. DAFTAR PUSAKA)
4. DAFTAR PUSAKA.pdf - Published Version

Download (95kB) | Preview
[img] Text (5. TA SISRI DEWI NUR SABTRIANI)
5. TA SISRI DEWI NUR SABTRIANI.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (973kB)

Abstract

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dinyatakan bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Kekayaan negara yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) tersebut adalah kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri (negara) atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah. Untuk menjaga pemeliharaan seluruh kekayaan negara tersebut maka dibutuhkan pengelolaan keuangan negara yang secara jelas diatur dalam pasal 3 dan pasal 7 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 yang mana menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Selain itu, dalam pasal 23 sampai dengan 23 G Undang Undang Dasar 1945 juga menyatakan bahwa pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggungjawab. Semua peraturan tersebut tidak lain dan tidak bukan adalah untuk mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan negara. 2 Namun, dapat kita lihat saat sekarang ini. Walaupun pemerintah sudah mengeluarkan berbagai macam peraturan untuk mengelola keuangan negara dengan sangat baik, akan tetapi masih sangat banyak kecurangan terjadi yang mengakibatkan kerugian negara dan berkurangnya kekayaan negara. Sebagai contoh, seperti yang dapat dilihat pada media berita online Kapanlagi.com telah terjadi kasus korupsi di Provinsi Jambi sebagai tersangkanya adalah Gubernur Jambi itu sendiri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Jambi bernama Zumi Zola Zulkifli tersebut melakukan korupsi sebesar 6 Milyar Rupiah dalam proyek-proyek di Jambi. Tidak hanya Zumi Zola, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya. Sebagai contoh lain, terdapat pula kasus besar yang sangat merugikan Negara berkaitan dengan penyediaan alat E-KTP . Kasus korupsi E-KTP yang diketahui telah merugikan negara hingga 2,3 Triliun Rupiah yang sampai saat sekarang ini masih belum selesai. Sebagai tersangka utamanya yaitu Setya Novanto, politikus asal Jawa Barat yang diusung oleh Partai Golkar. Untuk menghindari semua kesalahan dan kecurangan dalam pengelolaan keuangan negara maka dibentuklah pengawasan pengelolaan keuangan negara. Dimana pengawasan tersebut dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara internal dan secara eksternal. Pengawasan secara internal dilakukan oleh Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan kewenangan masing masing. 3 Lembaga-lembaga tersebut memiliki tugas, fungsi dan wewenang masing-masing dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara serta keterkaitan satu sama lain. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bab X Pengendalian intern pemerintah, Pasal 58 ayat (1) yang berbunyi: dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh, ayat (2) Sistem pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Verni Juita, SE., M.Com. (Adv), Ak
Uncontrolled Keywords: prosedur,pengawasan, pengelolaan, keuangan, inspektorat
Subjects: H Social Sciences > HG Finance
Divisions: Fakultas Ekonomi > D3 Keuangam
Depositing User: d3 keuangan negara
Date Deposited: 04 Nov 2019 10:55
Last Modified: 04 Nov 2019 10:55
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/53615

Actions (login required)

View Item View Item