PERHITUNGAN,PEMOTONGAN,DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA CV. CITRA MEGA UTAMA

Rini, Apida (2018) PERHITUNGAN,PEMOTONGAN,DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA CV. CITRA MEGA UTAMA. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (COVER)
COVER(CC).pdf - Published Version

Download (53kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (164kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB V (AKHIR))
BAB V.pdf - Published Version

Download (60kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (89kB) | Preview
[img] Text (TUGAS AKHIR ILMIAH UTUH)
TUGAS AKHIR ILMIAH UTUH.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Salah satu ciri negara maju adalah jika kesadaran masyarakat membayar pajak tinggi mendekati 100 persen. Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. Dengan adanya Amnesti Pajak Implementasi dari pengampunan pajak ini juga akan mampu mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta. Selain itu akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi. Menurut UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana yang telah beberapa kali di ubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 1, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan terpenting yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran untuk pembangunan. Pada dasarnya setiap orang tidak suka membayar pajak dan berusaha untuk membayar pajak sekecil mungkin karena dengan membayar pajak berarti mengurangi kemampuan ekonomis mereka, segala upaya untuk penghematan pajak dalam perusahaan apapun dilakukan dengan memanfaatkan celah-celah peraturan perpajakan yang ada dengan harapan memperolah laba bersih setelah pajak.Salah satunya melakukan penghematan PPh badan yang dapat dilakukan pada biaya-biaya yang berkaitan dengan kesejahteraan karyawan.Diantaranya adalah pada PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh karyawan. Oleh sebab itu perlunya menberikan pengetahun kepada masyarakat akan dasar-dasar ilmu perpajakan dan perhitungan serta pelaporannya, karena ilmu perpajakan ini tidak hanya perlu dipelajari oleh kalangan tertentu saja melainkan untuk semua kalangan dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan tentang pajak dan fungsi, mamfaat pajak bagi negara. pemerintah juga melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami itu pajak apa kegunaan pajak dan fungsi dari pajak itu sendiri, yaitu untuk pembangunan negara serta kesejahteraan masyarakat. Pajak Penghasilan 21 atau PPh 21 adalah Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Apabila orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri memperoleh penghasilan dan dikenakan PPh Pasal 21, maka menjadi wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Warga negara asing (orang asing) yang tinggal atau berniat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun termasuk dalam pengertian wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sehingga atas penghasilan orang asing tersebut apabila lebih dari 183 hari tinggal di Indonesia merupakan objek PPh Pasal 21. Sistem pemungutan pajak yang dipakai di Indonesia adalah Self Assessment System yaitu suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya.Dalam sistem ini wajib pajak diberi tanggung jawab dan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.Maka pemahaman tentang perpajakan sangat diperlukan oleh wajib pajak.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Rahmat Kurniawan, SE., MA
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Fakultas Ekonomi > D3 Akuntansi
Depositing User: d3 akuntansi akuntansi
Date Deposited: 04 Nov 2019 10:20
Last Modified: 04 Nov 2019 10:20
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/53602

Actions (login required)

View Item View Item