BIMAS, PRIYO UTOMO (2013) PELAKSANAAN JASA KONTRUKSI PADA PENGADAAN PEMBANGUNAN POLSEK BATIPUH SELATAN POLRES PADANG PANJANG. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.
Text (SKRIPSI FULL TEXT)
955.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (545kB) |
Abstract
pemborong mengikatkan diri kepada pihak pemberi kerja untuk melakukan pembangunan dengan kemudian menerima imbalan dari pemberi kerja bilamana telah diselesaikannya pembagunan tersebut. maka dari itu para pihak harus tunduk pada syarat sah perjanjian yang diatur Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yaitu : 1) Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2) Kecakapan untuk membuat perikatan; 3) Suatu hal tertentu; 4) Suatu sebab yang halal. Untuk Pengadaan pembangunan milik pemerintah ada beberapa prosedur baku yang harus dilalui oleh pemerintah sebagai pihak pengguna jasa dan calon rekanan/pemborong dimulai dari tahapan pra pemilihan yakni berkaitan dengan identifikasi jenis kebutuhan Barang/jasa kontruksi/jasa konsultasi/ jasa lainnya hingga menunjuk Pejabat pengadaan yang diperlukan yakni ; Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Pemilihan, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Pejabat lain yang dibutuhkan setelah semua terbentuk maka dilakukanlah Pemilihan Pengadaan Barang/jasa yang metodenya antara lain ; Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, Pengadaan Langsung, Pelelangan sederhana dan Penunjukan Langsung. Dalam Pengadaan Pembangunan Markas Komando dan Rumah Dinas Polsek Batipuh Selatan Polres Padang panjang Metode Pemilihan yang digunakan adalah Pelelangan Umum dikarenakan merupakan jenis kontruksi biasa dan dapat dilakukan oleh semua penyedia jasa kontruksi yang prosesnya dimulai dari Pengumuman pekerjaan, Pengambilan Dokumen lelang, Penjelasan Pekerjaan, Pemasukan Penawaran, Evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis, Evaluasi kewajaran Harga dan Kemudian penetapan penyedia jasa, Jadi sebelum ditandatanganinya perjanjian pemborongan tersebut ada beberapa prosedur yang wajib dilalui oleh pemerintah dan calon rekanan/pemborong. Prosedur Pelelangan berkaitan dengan sebab yang halal dalam syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang merupakan syarat objektif dari perjanjian dikarenakan sebab yang halal adalah suatu yang melatarbelakangi terjadinya perjanjian, jadi apabila seandainya prosedur tersebut tidak dipenuhi sebagian atau keseluruhannya maka dapat disimpulkan salah satu syarat sah perjanjian yaitu sebab yang halal tidak terpenuhi, dan karena sebab yang halal merupakn syarat obejektif perjanjian maka konsekuensi apabila syarat objektif tak terpenuhi maka suatu perjanjian batal demi hukum atau perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | Yth Vebi Dwi Putra |
Date Deposited: | 27 Apr 2016 06:24 |
Last Modified: | 27 Apr 2016 06:24 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/5354 |
Actions (login required)
View Item |