sandy, Tando (2026) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP PELAKU OBSTRUCTION OF JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Nomor 78 PK/Pid.Sus/2021). S1 thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (180kB) |
|
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (486kB) |
|
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (129kB) |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (270kB) |
|
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK Tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime seringkali disertai praktik Obstruction of Justice, yaitu perbuatan yang merintangi proses penegakan hukum. Permasalahan menjadi semakin kompleks ketika tindakan tersebut dilakukan oleh profesi hukum, seperti advokat, yang seharusnya berperan dalam menegakkan keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku Obstruction of Justice dalam perkara tindak pidana korupsi serta untuk mengetahui kedudukan profesi advokat dalam tindak pidana tersebut. Rumusan masalah penelitian ini meliputi: (1) bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku Obstruction of Justice dalam Putusan Nomor 78 PK/Pid.Sus/2021 serta perbandingannya dengan proses hukum sebelumnya; dan (2) bagaimanakah kedudukan profesi advokat dalam Obstruction of Justice pada tindak pidana korupsi dalam Putusan Nomor 90/Pid.Sus/Tpk/2018/PN.Jkt.Pst, Putusan Nomor 13/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI, Putusan Nomor 3328K/Pid.Sus/2019, dan Putusan Nomor 78 PK/Pid.Sus/2021. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang didukung oleh studi kepustakaan serta wawancara dengan advokat.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada tingkat pengadilan pertama hingga kasasi, terdakwa dinyatakan bersalah karena perbuatannya dianggap memenuhi unsur perintangan proses hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan penafsiran yang cenderung luas terhadap Obstruction of Justice. Namun pada tingkat peninjauan kembali, Mahkamah Agung menyatakan adanya kekhilafan hakim dan menilai bahwa perbuatan terdakwa belum memenuhi kualifikasi sebagai tindakan yang secara nyata menghambat proses penegakan hukum, sehingga unsur tindak pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Kedudukan profesi advokat dipertimbangkan oleh hakim dalam perkara Obstruction of Justice pada tindak pidana korupsi, baik dalam menilai pertanggungjawaban pidana maupun dalam menentukan pemidanaan, karena profesi advokat dipandang memiliki tanggung jawab moral dan yuridis sebagai penegak hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perbedaan putusan antar tingkat peradilan lebih dipengaruhi oleh perbedaan penafsiran hakim terhadap unsur Obstruction of Justice, batas hak imunitas advokat, dan standar pembuktian, sementara kedudukan advokat dipertimbangkan dalam menilai kualitas kesalahan terdakwa dan batas pelaksanaan profesinya dalam sistem peradilan pidana. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Putusan Bebas, Obstruction of Justice, Tindak Pidana Korupsi.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Supervisors: | Dr. Nani Mulyati, S.H., MCL Dr. Edita Elda, S.H., M.H |
| Uncontrolled Keywords: | Pertimbangan Hakim, Putusan Bebas, Obstruction of Justice, Tindak Pidana Korupsi. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
| Depositing User: | S1 Hukum Hukum |
| Date Deposited: | 28 Aug 2026 05:25 |
| Last Modified: | 28 Aug 2026 05:25 |
| URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/535129 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

Altmetric
Altmetric