MEKANISME PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM (STUDI KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PARIAMAN PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019)

Agung, AGUNG (2019) MEKANISME PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM (STUDI KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PARIAMAN PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (COVER DAN ABSTRAK)
COVER DAN ABSTRAK BARU.docx1.pdf - Published Version

Download (50kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (171kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (46kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (102kB) | Preview
[img] Text (skripsi full text)
SKRIPSI WATERMARK.docx1111111.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
Official URL: http://scholar.unand.ac.id

Abstract

Pemilihan umum sering disebut sebagai pesta rakyat. Ajang dimana rakyat menentukan pilihan tentang siapa yang akan mewakilinya. Instrumen penting dalam pelaksanaan pemilu adalah penyelenggara pemilu itu sendiri. Didalam pelaksanaanya, kerap terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Satu diantaranya adalah pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah sebagai berikut. Pertama, mendeskripsikan Bagaimana mekanisme penyelesaian pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum daerah Kota Pariaman pada pemilihan umum tahun 2019menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Kedua, Apa akibat hukum yang timbul terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman pada pemilihan umum tahun 2019. Penelitian ini menggunakan penelitian Normatif Empiris, dengan tempat penelitian di Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan, bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dibentuk untuk menegakkan kode etik para penyelenggara pemilu. Pada dasarnya DKPP memiliki peran yang sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yaitu sama-sama sebagai penyelenggara pemilu. DKPP fokus dalam menjaga kode etik penyelenggara pemilu. Dikarenakan masih banyak terdapat pelanggaran-pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Dalam menjalankan wewenangnya, DKPP dapat membentuk perpanjangan tangan di daerah untuk membantu kinerja DKPP, perpanjangan tangan DKPP itu disebut dengan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Penyelenggaraan pemilu di Indonesia Pada Tahun 2019 diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Peran DKPP dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu serta mekanisme tentang penegakkan kode etik tersebut juga diatur didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Peraturan DKPP. Pada pemilu 2019, tepatnya di KPU Kota Pariaman terdapat 2 (dua) kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Keduanya diperkarakan di DKPP karena dianggap melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Mekanisme penyelesaian perkara diawali dengan adanya laporan ataupun temuan tentang pelanggaran kode etik, lalu diperiksa oleh Bawaslu Kota, setelah itu di adukan ke DKPP untuk verifikasi dan setelah itu dilakukan sidang untuk memeriksa serta mencari jawaban atas aduan tersebut. Penyelesaian pelanggaran kedua kasus tersebut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku saat ini. Keputusan DKPP bersifat final dan mengikat dan wajib untuk dilaksanakan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: H.Ilhamdi Taufik, S.H.,M.H
Uncontrolled Keywords: pemilu, kode etik
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 28 Oct 2019 17:37
Last Modified: 28 Oct 2019 17:37
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/53406

Actions (login required)

View Item View Item