Urgensi Pelaksanaan Pidana Mati (Death Penalty) Dalam Tindak Pidana Narkotika di Indonesia

Thoriq, Fadhilahyusfa (2026) Urgensi Pelaksanaan Pidana Mati (Death Penalty) Dalam Tindak Pidana Narkotika di Indonesia. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
01. Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB I)
02. BAB I.pdf - Published Version

Download (344kB)
[img] Text (BAB IV)
03. BAB IV.pdf - Published Version

Download (162kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
04. Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (219kB)
[img] Text (Skripsi Fulltext)
05. Skripsi Fulltext.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Tindak pidana narkotika telah berkembang menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam keselamatan dan keberlangsungan generasi bangsa Indonesia. Dalam kurun waktu 2020 hingga 2025, Badan Narkotika Nasional mencatat lebih dari 264.188 kasus pengedaran narkotika, sementara 326 terpidana telah dijatuhi vonis pidana mati.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dua permasalahan utama, yaitu: pertama, perbandingan pengaturan pidana mati dalam tindak pidana narkotika antara Indonesia dan Singapura dan kedua, urgensi pelaksanaan pidana mati dalam tindak pidana narkotika di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan komparatif, perundang-undangan, dan konseptual, serta didukung oleh studi kepustakaan dan wawancara dengan pejabat Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan fundamental antara sistem pidana mati Indonesia dan Singapura. Indonesia melalui KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023 mengonstruksikan pidana mati sebagai pidana bersyarat dengan masa percobaan sepuluh tahun, yang mencerminkan nilai kemanusiaan sekaligus membuka ruang pertimbangan individual akan tetapi juga menimbulkan penderitaan fisik dan psikis terhadap terpidana karena memiliki masa tunggu yang terlalu lama. Sebaliknya, Singapura menerapkan sistem pidana mati wajib (mandatory) berdasarkan Misuse of Drugs Act (MDA) 2023 dengan ambang batas kuantitas narkotika yang tegas, proses peradilan yang terstruktur, dan jeda waktu eksekusi yang singkat sehingga menghasilkan efek jera yang nyata. Selain itu pada rumusan masalah kedua urgensi pelaksanaan pidana mati dalam tindak pidana narkotika di Indonesia yang terdiri dari rasionalisasi darurat narkotika yang dihadapi oleh Indonesia dan Putusan mahkamah konstitusi yang memberikan landasan penguat dalam pelaksanaan pidana mati dalam tindak pidana narkotika di Indonesia. Terdapat kesenjangan antara norma dan pelaksanaan yang justru menjadi tolak ukur penguat bahwa pelaksanaan pidana mati narkotika di Indonesia sangat mendesak. Terakhir perbandingan dengan Singapore menunjukkan bahwa yang membedakan kedua negara bukan berdasarkan berat dan ringan hukumannya melainkan konsistensi pelaksanaan eksekusinya. Dalam penelitian ini sejak berlakunya Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang hukum pidana memberikan suatu rekomendasi yang berkaitan dengan standarisasi berkelakuan baik terpidana yang menjalani masa percobaan selama 10 tahun agar kepala lembaga pemasyarakatan mempunyai standar yang jelas untuk mengeluarkan surat berkelakuan baik kepada terdakwa tersebut

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Dr. Yoserwan, S.H., M.H., LLM ; Dr. Nani Mulyati, S.H., M.CL
Uncontrolled Keywords: Pidana Mati; Narkotika; Urgensi; Indonesia; Singapura
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Hukum Hukum
Date Deposited: 26 Aug 2026 07:28
Last Modified: 26 Aug 2026 07:28
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/532118

Actions (login required)

View Item View Item