PROSEDUR PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL PADA DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET KOTA PADANG

VINNI, RULFIYANI (2015) PROSEDUR PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL PADA DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET KOTA PADANG. Diploma thesis, UPT. Perpustakaan Unand.

[img] Text
201508101356th_vinni rulfiyani - prosedur pelaksaan pajak hotel pada dinas pengelolaan keuangan dan aset kota padang.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (799kB)

Abstract

Latar Belakang Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, maka pemerintah pusat memberikan wewenang ekonomi yang luas kepada pemerintah kabupaten/kota. Kewenangan ekonomi yang luas tersebut merupakan keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan disegala bidang pemerintahan, kecuali kewenangan yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah pusat. Untuk menyelenggarakan kewenangan tersebut, maka pemerintah daerah memerlukan suatu dana tetap di antaranya pendapatan pajak daerah. Di samping itu pajak daerah digunakan untuk mengatur perekonomian yang berguna untuk pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih cepat. Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Jenisjenis pajak daerah di Kota Padang adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak hiburan, pajak parkir, pajak sarang burung walet, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam, PBB dan BPHTB. Menurut Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 tahun 2011 tentang pajak daerah, pajak hotel adalah dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang 2 sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Objek pajak hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh dengan pembayaran termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Jasa penunjang yang dimaksud adalah fasilitas telepon, faximile, teleks, internet, fotocopy, pelayanan cuci, setrika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola oleh hotel. Yang termasuk dalam objek pajak hotel adalah : a. Hotel b. Pondok pariwisata (cottage) c. Losmen d. Pesanggrahan e. Rumah kos dengan kamar lebih dari 10 (sepuluh) f. Rumah penginapan (homestay) g. Kegiatan usaha lainnya yang sejenis Subjek pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel. Wajib pajak hotel adalah orang pribadi atau orang yang mengusahakan hotel. Dasar pengenaan pajak hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel dan tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, besaran pokok pajak hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pajak hotel merupakan pendapatan daerah ke-3 terbesar di Kota Padang. 3 Jenis-jenis pajak hotel yang dikelola oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Padang adalah : Hotel bintang V = 1 wajib pajak Hotel bintang IV = 4 wajib pajak Hotel bintang III = 7 wajib pajak Hotel bintang II = 6 wajib pajak Hotel bintang I = 6 wajib pajak Hotel melati = 84 wajib pajak Rumah kos = 9 wajib pajak Peningkatan pajak hotel dapat dipengaruhi oleh pertumbuhan penduduk dan perkembangan ekonomi. Selain itu faktor pariwisata dan berbagai event yang diselenggarakan daerah dapat menunjang peningkatan pajak hotel. Dengan adanya tempat pariwisata dan berbagai event di Kota Padang dapat menarik wisatawan asing dan domestik untuk datang ke Kota Padang. Untuk menjaga agar pajak hotel mengalami peningkatan yang lebih baik lagi dari tahun ke tahun, maka pemerintah daerah membuat suatu metode yang berguna untuk mengatur prosedur pelaksanaan pemungutan pajak hotel. Tanpa ada metode pelaksanaan pemungutan pajak hotel, maka kemungkinan akan terjadinya hambatan dalam prosedur pelaksanaan pemungutan pajak hotel (dalam hal pemungutan,pengumpulan, dan pemasukan hasil pajak ke dalam daerah). Berdasarkan latar belakang diatas maka untuk mengetahui prosedur pelaksanaan pemungutan pajak hotel penulis membuat laporan magang yang berjudul “Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Padang”

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HG Finance
H Social Sciences > HJ Public Finance
Divisions: Fakultas Ekonomi > D3 Keuangam
Depositing User: Ms Ikmal Fitriyani Alfiah
Date Deposited: 05 Feb 2016 04:03
Last Modified: 05 Feb 2016 04:03
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/532

Actions (login required)

View Item View Item