Penegakan Kode Etik Profesi Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika(Studi : Mapolda Provinsi Sumatera Barat)

Restu, Trisyah Putra (2019) Penegakan Kode Etik Profesi Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika(Studi : Mapolda Provinsi Sumatera Barat). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (214kB)
[img] Text (Bab I)
Bab I.pdf - Published Version

Download (459kB)
[img] Text (Bab IV)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (197kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (201kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Hukum pidana yang berlaku di Indonesia dibagi menjadi dua bagian yakni hukum pidana umum dan hukum pidana khusus, pembagian hukum pidana dan hukum pidana khusus. Salah satu dari tindak pidana khusus yang terjadi di masyarakat adalah tindak pidana narkotika. Pada saat ini penyalahgunaan Narkotika tidak hanya dilakukan oleh masyarakat sipil, tetapi dilakukan oleh anggota kepolisian itu sendiri. Dalam beberapa kasus terdapat Oknum Polisi yang menyalahgunakan wewenangnya sebagai aparat penegak hukum ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Selain melanggar ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Narkotika anggota kepolisan tersebut juga melanggar peraturan disiplin dan kode etik Kepolisan Negara Republik Indonesia. Dalam membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan kode etik profesi polri di lingkungan Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Barat serta pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota Polri atau PNS Polri maka dibentuk lah Divisi Bidang Propam sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan latar belakang diatas, agar penulisan ini menjadi lebih terarah dan mencapai tujuan maka penulis mengemukakan perumusan masalah sebagai berikut : Bagaimana Penegakan Kode Etik Profesi Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.? dan Apa saja bentuk Penegakan Kode Etik Profesi Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis untuk melihat fakta dan kenyataan yang terjadi terkait penegakan kode etik profesi polri di wilayah hukum mapolda provesi sumatera barat. Dalam penegakan kode etik profesi polri maka, anggota kepolisian yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika akan di proses oleh Sub bidang Wabprof (Pertanggungjawaban profesi) bidang Propam (Profesi dan Pengamanan). Penegakan kode etik profesi polri dilaksanakan melaui beberapa tahap seperti tahap pemeriksaan pendahuluan, dimana anggota kepolisian yang telah dijatuhi putusan pidana oleh hakim diperiksa terlebih dahulu sebelum menjalani sidang komisi kode etik polri dengan cara investigasi,pemeriksaan dan pemberkasan, selanjutnya anggota kepolisian tersebut ataupun pendamping juga dapat mengajukan banding dalam sidang komisi banding, pengajuan banding juga dapat diajukan oleh suami/istri, anak ataupun orangtua pelanggar. Setelah itu, akan ada penetapan administrasi penjatuhan hukuman terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana narkotika tersebut. Tahapan selanjutnya adalah pengawasan pelaksanaan putusan dan proses rehabilitasi personil

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 28 Oct 2019 12:07
Last Modified: 28 Oct 2019 12:07
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/53175

Actions (login required)

View Item View Item