KEPASTIAN HUKUM PADA REKONSTRUKSI ASAS DOMINUS LITIS TERHADAP PERKARA KONEKSITAS DALAM PERADILAN PIDANA

harioga, yudhi (2026) KEPASTIAN HUKUM PADA REKONSTRUKSI ASAS DOMINUS LITIS TERHADAP PERKARA KONEKSITAS DALAM PERADILAN PIDANA. S2 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan abstrak)
Cover & Abstrak.pdf - Published Version

Download (406kB)
[img] Text (BAB I PENDAHULUAN)
BAB I.pdf - Published Version

Download (537kB)
[img] Text (BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (342kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (360kB)
[img] Text (Thesis Fulltext)
Thesis Fulltext.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Sistem peradilan pidana merupakan mekanisme penegakan hukum untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam sistem tersebut, Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 memegang asas dominus litis, yaitu kewenangan mengendalikan penuntutan dan menentukan suatu perkara layak diajukan ke pengadilan. Penerapan asas dominus litis dalam perkara koneksitas yang melibatkan pelaku sipil dan militer belum berjalan optimal meskipun telah diatur dalam Pasal 170–172 KUHAP, Pasal 198 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga diperlukan rekonstruksi pengaturan untuk mempertegas kewenangan jaksa dalam penanganan perkara koneksitas. Adapun Rumusan Masalah (1) Bagaimanakah cara merekonstruksi asas dominus litis sebagai kewenangan jaksa dalam perkara koneksitas? dan (2) Bagaimana kepastian kewenangan jaksa sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika dikaitkan dengan pasal 170 KUHAP dalam perkara koneksitas?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Kesimpulan hasil penelitian ini adalah : (1) Asas dominus litis merupakan dasar kewenangan Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana yang menempatkan Penuntut Umum sebagai pihak yang berwenang menentukan kelayakan pelimpahan perkara ke pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah. Kewenangan tersebut bukan merupakan kekuasaan yang bersifat absolut, melainkan dibatasi oleh mekanisme pengawasan internal, akuntabilitas, dan kontrol yudisial melalui praperadilan sebagaimana sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, asas dominus litis berfungsi menjamin proses penuntutan yang adil, konsisten, dan akuntabel sebagaimana diperkuat dalam KUHAP dan (2) Jaksa berkedudukan sebagai pengendali perkara (dominus litis), sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menempatkan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi. Kewenangan tersebut juga berlaku dalam penanganan perkara koneksitas sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1)-(3) KUHAP, yang pada prinsipnya menetapkan perkara yang melibatkan pelaku sipil dan militer diperiksa di lingkungan peradilan umum. Namun, praktik penanganan perkara koneksitas, seperti pada kasus pembunuhan Casis Bintara TNI AL, masih menunjukkan pemisahan proses peradilan antara pelaku sipil dan militer sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan belum mencerminkan optimalnya pelaksanaan asas dominus litis oleh jaksa

Item Type: Thesis (S2)
Supervisors: Prof. Dr. Ismansyah, S.H.,M.H ; Dr. Lucky Raspati, S.H.,M.H
Uncontrolled Keywords: Jaksa; Dominus Litis; Perkara Koneksitas
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S2 Hukum
Depositing User: S2 Hukum Hukum
Date Deposited: 24 Aug 2026 09:58
Last Modified: 24 Aug 2026 09:58
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/531074

Actions (login required)

View Item View Item