PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI BERDASARKAN KESEPAKATAN DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN DI KANTOR PERTANAHAN KOTA SOLOK (Studi Kasus Perkara No. 11/Pdt.G/2010/PN.SLK jo. Perkara No. 7/Pdt.G/2021/PN.SLK di Pengadilan Negeri Solok )

Nelia, Verawati (2026) PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI BERDASARKAN KESEPAKATAN DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN DI KANTOR PERTANAHAN KOTA SOLOK (Studi Kasus Perkara No. 11/Pdt.G/2010/PN.SLK jo. Perkara No. 7/Pdt.G/2021/PN.SLK di Pengadilan Negeri Solok ). S2 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (153kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (499kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (134kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (214kB)
[img] Text (Tesis Full Text)
Tesis Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini membahas pentingnya pendaftaran tanah pertama kali untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam UUPA dan PP No. 24 Tahun 1997. Di Kota Solok, proses ini sering terhambat karena adanya tanah pusako tinggi dalam adat Minangkabau, yang kerap menimbulkan sengketa mengenai penguasaan dan kepemilikan. Oleh sebab itu, penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi maupun litigasi. Penelitian ini mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa di Kantor Pertanahan Kota Solok berdasarkan Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 dan mekanisme pendaftaran tanah setelah sengketa selesai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan melalui tiga tahap mediasi: pra‑mediasi, mediasi, dan pasca‑mediasi. Jika gagal, perkara dilanjutkan ke pengadilan sesuai PERMA No. 1 Tahun 2016, dan putusan perdamaian memiliki kekuatan hukum tetap. Pembatalan sertipikat terjadi jika ditemukan cacat administratif. Berdasarkan teori Lawrence Friedman, struktur dan substansi hukum sudah berjalan, namun budaya hukum masyarakat adat masih menjadi tantangan. Setelah sengketa selesai, pendaftaran tanah dilakukan melalui tahapan pembatalan sertipikat cacat hukum, pengukuran, verifikasi, pengumuman 60 hari, hingga penerbitan sertipikat baru. Kasus Nofiandi menunjukkan proses yang panjang hingga 2022, sehingga kepastian hukum belum optimal dan regulasi perlu diperbaiki..

Item Type: Thesis (S2)
Supervisors: Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum Dr. Hengki Andora, S.H., LL.M
Uncontrolled Keywords: Pendaftaran Tanah, Putusan Hakim, Sengketa Tanah
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S2 Hukum
Depositing User: S2 Hukum Hukum
Date Deposited: 22 Aug 2026 03:47
Last Modified: 22 Aug 2026 03:47
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/530694

Actions (login required)

View Item View Item