KONFLIK TANAH DI KECAMATAN X KOTO SINGKARAK KABUPATEN SOLOK TAHUN 2003-2016 ( STUDI KASUS NAGARI SINGKARAK DENGAN NAGARI TIKALAK)

Syafril, Junaidi (2019) KONFLIK TANAH DI KECAMATAN X KOTO SINGKARAK KABUPATEN SOLOK TAHUN 2003-2016 ( STUDI KASUS NAGARI SINGKARAK DENGAN NAGARI TIKALAK). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (203kB)
[img] Text (BAB I Pendahuluan)
BAB I.pdf - Published Version

Download (247kB)
[img] Text (BAB kesimpulan)
BAB Kesimpulan.pdf - Published Version

Download (123kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (255kB)
[img] Text (Text Full)
NASKAH UTUH.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Skripsi ini berjudul “Konflik Tanah di Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok Tahun 2003-2016: Studi Kasus Nagari Singkarak Dengan Nagari Tikalak”. Penelitian ini memfokuskan kepada konflik antara kaum Suku Piliang Sani dari Nagari Singkarak dan Suku Sumpadang dari Nagari Tikalak, yang memperebutkan sebidang tanah dalam bentuk sawah dan ladang di Jorong Pasir Nagari Tikalak Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok Sumatera Barat. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan dengan mengunakan kenalan masyarakat kedua nagari untuk mendapatkan informasi dan mengunakan wawancara sebagai media pendekatan kepada para narasumber seperti pemerintahan kedua nagari, pemuka masyarakat serta warga setempat. Selain itu penelitian ini mengunakan metode penelitian sejarah untuk mempertajam analisis terhadap objek penelitian ini yaitu heuristik, kritik sumber, interpretasi, dan historiografi (penulisan). Konflik tanah di Kecamatan X Koto Singkarak disebabkan oleh pengakuan sepihak yang dilakukan masyarakat Nagari Singkarak, yang merasa tanah milik kaumnya telah dijual oleh masyarakat Nagari Tikalak. Pengakuan dan perebutan tanah ini semakin memanas setelah adanya pendaftaran sengketa tanah ke Pengadilan Negeri Solok pada tahun 2003 oleh mamak kepala waris dari Suku Piliang Sani. Tanah yang yang diperebutkan itu terdiri atas sawah dan ladang seluas 1.0775 meter persegi. Ketika tanah tersebut dijual kepada pihak ketiga pada tahun 2002, terjadi pengakuan kepemilikan atas tanah tersebut oleh kaum Suku Piliang Sani Nagari Singkarak. Ketika jalan musyawarah tidak dapat ditempuh, maka penyelesain konflik ini diselesaikan melalui proses hukum. Mulai dari tahun 2003 di Pengadilan Negeri Solok, 2004 banding ke Pengadilan Tinggi Padang, 2011 peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan sampai kepada pengeksekusian pada tahun 2016. Alasan penulis memilih topik pembahasan ini karena proses penyelesaian kasus yang begitu rumit dan memakan waktu yang cukup lama. Proses perebutan tanah perbatasan tersebut kalau dikaji untung atau rugi sebenarnya kedua belah pihak sama-sama merugi sebab untuk menyelesaikan sengketa ini memakan banyak biaya dan waktu yang lama. Kelemahan peran ninik mamak dlam menjaga harta pusaka menjadi salah satu pemicu konflik ini terjadi. Sampai tahun 2016 tanah yang disengketan belum dapat dimanfaatkan kembali seperti sediakala walaupun sudah menempuh jalur hukum beberapa kali.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. NOPRIYASMAN, M.Hum
Subjects: C Auxiliary Sciences of History > C Auxiliary sciences of history (General)
Divisions: Fakultas Ilmu Budaya > Ilmu Sejarah
Depositing User: S1 Ilmu Sejarah
Date Deposited: 28 Oct 2019 09:17
Last Modified: 28 Oct 2019 09:17
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/53036

Actions (login required)

View Item View Item