Rahman, Kurniawan (2026) TANGGUNG JAWAB PERDATA INFLUENCER BERDASARKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS PROMOSI INSTRUMEN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI (VALUTA ASING) DALAM SKEMA INTRODUCTION BROKER (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023). S1 thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover d an Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (390kB) |
|
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (462kB) |
|
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (300kB) |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (366kB) |
|
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Abstrak Perkembangan media sosial melahirkan fenomena financial influencer (finfluencer) yang memanfaatkan skema Introduction Broker (IB) untuk mempromosikan instrumen perdagangan berjangka komoditi, termasuk platform ilegal seperti Quotex. Praktik ini menimbulkan kerugian besar bagi investor ritel, namun sistem hukum Indonesia belum memiliki mekanisme pertanggungjawaban perdata yang memadai bagi influencer tersebut. Penelitian ini bertujuan menganalisis: pertama, pengaturan hukum terhadap influencer dalam skema IB pada instrumen perdagangan berjangka komoditi dan kedua, pertanggungjawaban perdata influencer dalam skema IB platform Quotex berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), serta bersifat deskriptif analitis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, terdapat kekosongan norma (rechtsvacuum) karena UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi hanya mengakui Pialang Berjangka dan Wakil Pialang Berjangka sebagai subjek yang berwenang merekrut nasabah, sehingga influencer yang menjalankan fungsi serupa tidak terjangkau secara normatif. Beberapa ketentuan dapat diterapkan secara parsial, yakni Pasal 57 ayat (2) huruf d UU PBK, Pasal 28 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 9 dan 10 UUPK, namun Indonesia masih tertinggal dibanding Malaysia yang telah memiliki regulasi berbasis aktivitas melalui Capital Markets and Services Act 2007. Kedua, pertanggungjawaban perdata influencer dapat dikonstruksikan berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata karena seluruh unsur PMH terpenuhi secara kumulatif: perbuatan promosi platform ilegal dengan komisi 80% dari kerugian nasabah; sifat melawan hukum yang bertentangan dengan UU PBK, UU ITE, dan UUPK; kesengajaan (dolus) yang terbukti dalam putusan kasasi; kerugian nyata Rp24.366.695.782 terhadap 142 korban; serta hubungan kausalitas langsung antara promosi dan keputusan investasi korban. Di samping itu, influencer yang menerima komisi promosi dapat dikualifikasikan sebagai pelaku usaha berdasarkan Pasal 1 angka 3 UUPK, sehingga tunduk pada kewajiban ganti rugi menurut Pasal 19 UUPK. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan influencer dalam skema IB masih mengandung rechtsvacuum, namun pertanggungjawaban perdatanya dapat dikonstruksikan melalui Pasal 1365 KUH Perdata dan Pasal 4, 7, 9, 19 UUPK. Disarankan agar UU Nomor 10 Tahun 2011 diperbarui ke pendekatan activity-based mengacu regulasi Malaysia, Bappepti beralih ke pengawasan proaktif, dan aparat hukum dalam penanganan gugatan perdata korban. Kata Kunci: Influencer, Perbuatan Melawan Hukum, Perdagangan Berjangka Komoditi, Introduction Broker, Pertanggungjawaban Perdata.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Supervisors: | Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H., M.Hum Andalusia S.H., M.H. |
| Uncontrolled Keywords: | Influencer, Perbuatan Melawan Hukum, Perdagangan Berjangka Komoditi, Introduction Broker, Pertanggungjawaban Perdata. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
| Depositing User: | S1 Hukum Hukum |
| Date Deposited: | 21 Aug 2026 04:24 |
| Last Modified: | 21 Aug 2026 04:24 |
| URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/530329 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

Altmetric
Altmetric