Tanggung Jawab Ayah Dalam Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Cerai Talak Di Sumatera Barat

Husna, Hidayatul Husna (2026) Tanggung Jawab Ayah Dalam Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Cerai Talak Di Sumatera Barat. S2 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (01. cover)
01. cover.pdf - Published Version

Download (278kB)
[img] Text (02. BAB 1)
02. BAB 1.pdf - Published Version

Download (950kB)
[img] Text (03. BAB IV)
03. BAB IV.pdf - Published Version

Download (171kB)
[img] Text (04. Daftar Pustaka)
04. Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (736kB)
[img] Text (05. Thesis Fulltext)
05. Thesis Fulltekt.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Perceraian, khususnya cerai talak, merupakan fenomena yang sering terjadi di masyarakat, yang berdampak pada hak anak atas nafkah dari ayah. Meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Pasal 41 dan 45) serta Kompilasi Hukum Islam mewajibkan ayah bertanggung jawab atas biaya hidup, hadhanah, pendidikan, dan kesehatan anak hingga usia 21 tahun. Pemenuhan Nafkah Anak Pasca cerai talak di Sumatera Barat dengan menggunakan 6 putusan cerai talak pada Pengadilan Agama di Sumatera Barat. Rumusan masalah: (1) Apa faktor penyebab seorang ayah tidak memberikan nafkah kepada anak pasca cerai talak di Sumatera Barat ? (2) Bagaimana tanggung jawab ayah dalam pemenuhan nafkah anak pasca cerai talak di sumatera Barat? (3) Bagaimana kepastian hukum terhadap pemenuhan hak anak pasca cerai talak di Sumater Barat ? Penelitian menggunakan metode hukum yuridis empiris dengan studi lapangan melalui wawancara terhadap Advokat, Panitera, Hakim Pengadilan Agama, dan mantan suami/istri di Sumatera Barat. Hasil Penelitian terkait pemenuhan nafkah anak pasca perceraian, sering sekali, orang tua mengabaikan tanggung jawabnya sehingga tidak berjalan sesuai dengan isi Putusan Majelis Hakim dikarenakan Pelaksanaan putusan ini kurang adanya perhatian bagi para pihak untuk mendapatkan hak nya sesuai dengan isi putusan Pengadilan. Ayah wajib memenuhi nafkah materiil (pangan, pakaian, tempat tinggal) dan immateriil (pendidikan, kesehatan, akhlak) sesuai kemampuan, meskipun hak asuh pada ibu. Penyebabnya adalah faktor ekonomi dan faktor komunikasi yang telah putus setelah terjadinya perceraian. Sedangkan Kepastian hukum mengenai nafkah anak pasca cerai talak masih lemah. Meskipun peraturannya jelas, implementasinya belum efektif. Beberapa putusan pengadilan tidak secara eksplisit mengatur besaran dan mekanisme nafkah anak, serta tidak dilengkapi instrumen pengawasan dan sanksi bagi ayah yang lalai. Akibatnya, anak-anak dari keluarga yang bercerai rentan mengalami kehilangan hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Salah satu ciri atau asas yang terkandung dalam putusan pengadilan berupa putusan adalah daya eksekusinya. Jika putusan memuat perintah untuk menggugat, maka putusan tersebut memiliki daya eksekusi. Jika pihak yang kalah menolak untuk mematuhi putusan secara sukarela, putusan tersebut dapat dieksekusi berdasarkan Pasal 195 HIR atau Pasal 206 RBg. Kata kunci: cerai talak, nafkah anak, tanggung jawab ayah

Item Type: Thesis (S2)
Supervisors: Dr. Yasniwati, S.H., M.H ; Dr. Devianty Fitri, S.H., M.Hum
Uncontrolled Keywords: DAFTAR KEPUSTAKAAN Buku Abdul Aziz Muhammad Azam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat, Jakarta: Amzah, 2011 AhmadWarsonMunawwir,KamusAL-Munawwir,Surabaya:Pustaka Progresif,1984 A. Hassan,2006, Terjemah Bulughul Maram, Bandung, Diponogoro Abdul Djamali, Hukum Islam, Bandung, Mandar Maju Abdul Rahman Ghazaliy, 2008, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana Ali Zainuddin, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2007 Assyaukanie Luthfi, Politik HAM dan Isu-Isu Teknologi Dalam Fikih Kontemporer, Bandung: Pustaka Hidayah,1998 Bambang Waluyo,Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2000 L. J. Van Apeldoorn, 1996. “Pengantar Ilmu Hukum”, cetakan kedua puluh enam Pradnya Paramita, Jakarta.Nasution, Metode Research Penelitian Ilmiah, Bumi Aksara, Jakarta,2006 Nurudin. 2004. Sistem Komunikasi Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004 Rusdaya Basri, Ushul Fikih 1‘ I IN Parepare Nusantara Press, 2020 Salim,HS, Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakaerta, 2010, Sembiring, Rosnidar. 2019. Hukum Keluarga: Harta-harta Benda dalam Perkawinan. Depok: PT RajaGrafindo Persada. Soemiyati, 2007, Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan, Liberty, Yogyakarta Syaikh Muhammad, Fikih Empat Madzhab, Penj. Abdullah Zaky Alkaf,Bandung:Hashim, 2015 Syarifuddin, Amir. 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Munakahat dan Undang-U ndang. Jakarta: Kencana Prenada Media Tim Pustaka Phonix, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pustaka Phonix, cet. 06.Jakarta, 2012 Haji Mas Agung, Fiqih Wanita, Jakarta: Pustaka al-Kautsar Ghazaliy, Fiqh Munakahat, Jakarta, Kencana Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, 1973, Jakarta: Yayasan Penyelenggara Syaifuddin, dkk. 2019. Hukum Perceraian. Jakarta Timur: Sinar Grafika. Syaikh Hasan Ayyub,2006, Fikih Keluarga,Jakarta Timur, Pustaka Al-Kautsar Syarifuddin, Amir. 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang. Jakarta: Kencana Prenada Media Syekh Kamil Muhammad Uwaidah, 1998, al-Jami' fi Fiqh an-Nisa, Terj. M. Abdul Ghofar Soewarno Handayaningrat, 1994, Pengantar Administrasi dan Manajemen, Jakarta, CV. Sabri Samin dan Nurmaya Aroeng, Buku Daras Fikih II (Cet. I; Makassar: Alauddin Press, 2010 Perundang-Undangan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Undang-Undang Perkawinan Tentang Hak Dan Kewajiban Orang Tua Dan Anak Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 45 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga Undang-Undang Pokok Perkawinan Khusus Anggota ABRI, Polri, Pegawai Kejaksaan, Dan Pegawai Negeri Sipil, 006 edn (Jakarta: Sinar Grafika) Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021, Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Jurnal Abdul Hamid, Aplikasi Teori Maslahah (Maslahat) Najm Al-Din Al-Thufi Dalam Penyelesaian Sengketa Perjanjian Bisnis Di Bank Syariah, Al-Adalah, 2015 Abu Hamid Ibn Muhammad Al-Ghazali. al-Mustasfa min 'Ilm al-Ushul. Jilid I-II, Dar al-Fikr Afrinal, Afand Aldy Da rmawan. "Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Perceraian." Sakena:Jurnal Hukum Keluarga 7.1 (2022): 59-70. Asmawi, Asmawi. "Konseptualisasi Teori Maslahah." SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I Kudaedah, Nur Asiah. "Maslahah Menurut Konsep Al-Ghazali." DIKTUM (2020): 118-128 Hikmawati, Nur, and Abdi Wijaya. Sanksi Terhadap Pembatalan Rencana Pernikahan Akibat Perjodohan Menurut Hukum Adat Dan Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Ma’minasa Kecamatan Pasimasunggu) Muhammad Zain dan Mukhtar Al- Ashodiq, Membangun Keluarga Harmonis,(Jakarta:Grahacipta, 2005), Cet. Ke-2 Republik Indonesia, Kompilasi Hukum Islam, Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama, Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Departemen Agama RI. Sari, Eni Putri. 2022. Pemenuhan Hak Nafkah Anak Akibat Perceraian di Kecamatan Ulu Talo Kabup aten Seluma Perspektif Hukum Islam. Qiyas Volume. 7, Nomor. 1 Syamsuddini, M. Najich. "Konsep Al-Maslahat Al-Mursalah Menurut Imam Al-Ghazali Dan Imam Malik (Studi Eksklusif Dan Inklusif)." Al Yasini: Jurnal Keislaman, Sosial, Hukum Dan Pendidikan 7.1 (2022): 103-103 Wahyudhi, Syukron, and Faza Achsan Baihaqi. "Kontekstualisasi Teori Keadilan John Rawls Pada Konstelasi Kemasyarakatan di Indonesia." Al-Mada: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya 6.2 (2023): 352-363. Afrizal, Karimuddin, 2022, Penetapan Jatuh Talak dalam Perspektif hukum Positif dan Fiqh Syafi‟iyah, Jurnal Al-Fikrah, ISSN: 2085-8523 (P); 2746-2714 (E), Vol. 9 No. 22 Agil Arya Rahmanda. Tinjauan Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Ora ng Tu a Terhadap An ak Set elah Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama Surakarta) (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Su rakart a. 2015). Bahri, Syamsul. 2015. Konsep Nafkah dalam Hukum Islam. Kanun Jurnal Ilmu Hukum Nomor. 66 Th. XVII, HLM 385-386 Handayani, L. (2022). Prosedur Perceraian Ditinjau Berdasarkan Hukum Fiqh dan Hukum Positif. Journal of Legal and Cultural Analytics, 1(1), 1-18 Heranti, Amelin. 2022. Dampak Perceraian di Luar Pengadilan Terhadap Hak Nafkah Anak (Studi Kasus di Desa Mendala Kecamatan Sirampong). KHULUQQIYA: Kajian Hukum dan Studi Islam, Volume 04 Nomor 1, Heranti, Amelin. 2022. Dampak Perceraian di Luar Pengadilan Terhadap Hak Nafkah Anak (Studi Kasus di Desa Mendala Kecamatan Sirampong). KHULUQQIYA: Kajian Hukum dan Studi Islam, Volume 04 Nomor 1 Heranti, Amelin. 2022. Dampak Perceraian di Luar Pengadilan Terhadap Hak Nafkah Anak (Studi Kasus di Desa Mendala Kecamatan Sirampong). KHULUQQIYA: Kajian Hukum dan Studi Islam, Volume 04 Nomor 1 Jamaludin dan Nada Amalia, 2016, Buku Ajar Hukum Perkawinan, Lhokseumawe, Unimal Lubis, S. D, 2024, Pemberian Nafkah terhadap Anak Dari Perkawinan Tidak Tercatat Menurut UU Perkawinan dan KHI. As-Syar'i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(1) Moh Ali Waha, 2018, Hukum Perkawinan Di Indonesia, Tanggerang Selatan, Yayasan Asy-Syari’ah Modern Indonesia Mohd. Idris Ramulyo, 1996, Perkawinan Islam suatu Analisis dari undang-undang No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: BumiAksara Muhammad Syaifuddin, Sri Turatmiyah dan Annalisa Yahanan,2016, Hukum Perceraian, Ed. 1, Cet. III, Jakarta: Sinar Grafika Nelwan, O. I. 2019. Akibat Hukum Perceraian Suami-Isteri Ditinjau Dari Sudut Pandang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Lex Privatum, 7(3) Nisa, H. (2022). Pemahaman Masyarakat Tentang Usia Anak Dalam Pernikahan Ditinjau Menurut Pasal 26 Ayat 1 Huruf c Undang–Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus di Kampung Jerata Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah) (Doctoral dissertation, UIN Ar-Rani. Penterjemah/Pentafsir Al-Qur’an, hlm 239. Ahmad Warson Al-Munawwir, 1997 Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, Yogyakarta: Pustaka Progressif Press, hlm 104-105 Ramlah, R. 2021, Tanggungjawab Orang Tua Terhadap Hak Hadhanah dan Nafkah Anak Pasca Perceraian Perspektif Hukum Islam dan Putusan Pengadilan Agama, Harakat An-Nisa: Jurnal Studi Gender Dan Anak, 6(1), 1-12 Rasjid, Sulaiman. 2019, Fiqh Islam (Hukum Fiqh Islam). Bandung, Sinar Baru Algensindo Riyan Ramdani,2021, Firda Nisa Syafithri, Penentuan Besaran Nafkah Madhiyah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Mut‟ah dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama, ADLIYA:Jurnal HukumdanKemanusiaan–ISSN:1978-8312(p),2657-2125(e)Vol.15,no.1\ Safitri, D. A., & Ahmad, M. J. (2024). Tanggungjawab orangtua atas nafkah anak pasca perceraian. Court review: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(01), 34-56. Saleh Al-Fauzan, Fiqh Sehari-hari Penerjemah, Abdul Hayyie Alkattani Jakarta, Gema Insani Press, Cet. 1 Sari, Eni Putri. 2022. Pemenuhan Hak Nafkah Anak Akibat Perceraian di Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma Perspektif Hukum Islam. Qiyas Volume. 7, Nomor. 1 Sepma, A., & Erwita, Y. (2020). Pemberian hak nafkah anak pasca perceraian di pengadilan agama Jambi. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 1(2), 344-358 Setiawan, H. F. (2025). Tinjauan Hukum terhadap Ayah yang tidak Memenuhi Nafkah Kepada Anak Pasca Perceraian. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(2), 2206-2212 Solihandracem, S., Hasbi, M., & Yasniwati, Y. (2023). Pelaksanaan Pemberian Nafkah Anak Berdasarkan Putusan Perceraian di Pengadilan Agama Padang. Unes Journal of Swara Justisia, 7(3), 925-937 Solihin, R. A. (2021). Perlindungan Terhadap Pemenuhan Nafkah Anak Dalam Pelaksanaan Putusan Perceraian Di Pengadilan Agama. Indonesian Journal of Law and Islamic Law (IJLIL), 2, 126-53 Website https://www.hukumonline.com/berita/jika-suami-lalai-membayar-nafkah-istri-dan-anak-lt5b1f9a448576e/ ?page=2, diakses pada 30 November 2025 https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/adliya/article/view/1187, Diakses pada tanggal 30 September 2025, pukul 14.00 wib https://putusan.mahkamahagung.go.id/Diakses Pada tanggal 15 September 2025 cerai talak; nafkah anak; tanggung jawab ayah
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S2 Hukum
Depositing User: S2 Hukum Hukum
Date Deposited: 18 Aug 2026 07:49
Last Modified: 18 Aug 2026 07:49
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/529487

Actions (login required)

View Item View Item