ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN DEEPFAKE SEBAGAI METODE BERPERANG DALAM KONFLIK RUSIA – UKRAINA DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Arini, Arini (2026) ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN DEEPFAKE SEBAGAI METODE BERPERANG DALAM KONFLIK RUSIA – UKRAINA DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (209kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (409kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (53kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (418kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Perkembangan teknologi informasi dalam konflik bersenjata modern memunculkan penggunaan teknologi deepfake sebagai metode berperang. Teknologi deepfake ini digunakan sebagai bagian dari salah satu metode berperang, dengan tujuan untuk mempengaruhi persepsi lawan. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum mengenai kedudukan penggunaan deepfake sebagai metode berperang dalam perspektif hukum internasional yakni penggunaan deepfake apakah termasuk ruses of war (legal) atau perfidy (ilegal), dimana hal ini dapat dirujuk pada kovensi den haag 1907 pasal 23 dan 24, protokol tambahan 1 1977 pasal 37(1) dan pasal 37 (2), dan Tallin Manual 2.0 aturan 122 dan 123. Pada faktanya, dalam konflik Rusia – Ukraina deepfake diapakai sebagai salah satu metode berperang. Oleh karena itu penulis mengidentifikasi masalah dalam dua poin : Pertama, bagaimana pengaturan deepfake sebagai metode berperang dalam hukum internasional, dan Kedua, bagaimana penggunaan deepfake sebagai metode berperang dalam konflik Rusia-Ukraina menurut Hukum Internasional. Penulis melakukan penelitian ini dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan statute approach, pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach). Dari hasil penelitian penulis merumuskan bahwa : Pertama, Deepfake merupakan metode berperang non-kinetik yang sah sebagai muslihat perang yang sah apabila sesuai dengan Pasal 24 Konvensi den haag dan 37 (2) Protokol Tambahan I 1977, namun menjadi metode terlarang jika digunakan untuk melakukan pengkhianatan atau perfidy pasal 23 Konvensi den haag dan Pasal 37 (1) AP I 1977, Kedua, Penggunaan teknologi deepfake dalam konflik Rusia–Ukraina dapat dikategorikan sebagai muslihat perang (ruses of war) yang pada prinsipnya diperbolehkan karena tidak melanggar batas ketentuan hukum internasional.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Dr. Syofirman Syofyan, S.H., M.H. Sri Asih Roza Nova, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Deepfake, Metode Berperang, Konflik Rusia–Ukraina, Hukum Internasional.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Hukum Hukum
Date Deposited: 13 Aug 2026 04:07
Last Modified: 13 Aug 2026 04:07
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/528961

Actions (login required)

View Item View Item