Pidana Mati dengan Masa Percobaaan Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia

Deva, Dasmareta (2026) Pidana Mati dengan Masa Percobaaan Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (cover & abstrak)
Cover & Abstak.pdf - Published Version

Download (830kB)
[img] Text (BAB I)
BAB I .pdf - Published Version

Download (338kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV 1.pdf - Published Version

Download (206kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (264kB)
[img] Text (SKRIPSI FULL)
SKRIPSI DASMARETA DEVA.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Pembaharuan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai perubahan yang mendasar dalam sistem pemidanaan indonesia, termasuk dalam pengaturan pidana mati. Pembaharuan yang terdapat dalam KUHP berupa pencantuman tujuan pemidanaan yang mengarah pada penghukuman yang lebih manusiawi, dengan adanya pembaharuan hukum pidana dalam KUHP bertujuan agar dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman dan harmonis dengan peraturan lainnya yang berlaku tanpa menimbulkan pertentangan, baik dikarenakan perkembangan di dalam ilmu hukum, nilai-nilai. Dalam penelitian ini mengangkat tiga permasalahan yaitu apakah yang menjadi latar belakang pengaturan pidana mati dengan percobaan dalam KUHP Nasional, bagaimana pengaturan pidana mati dengan masa percobaan dalam KUHP Nasional dan Penyesuaian pidana, dan bagaimana pidana mati dengan masa percobaan dikaitkan dengan tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan. Metode yang digunakan oleh penulis adalah metode yuridis normatif. Penelitian ini penelitian ini bersifat deskriptis dengan menguraikan kalimat yang disusun secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, latar belakang pengaturan pidana mati dengan masa percobaan dalam KUHP Nasional adalah bentuk pembaharuan hukum pidana nasional yang menempatkan pidana mati sebagai pidana khusus dan alternatif terakhir untuk melindungi masyarakat. Kebijakan ini lahir sebagai jalan tengah antara pihak yang menghendaki penghapusan pidana mati dan pihak yang mempertahankannya.. Pengaturan pidana mati dalam KUHP tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana khusus yang bersifat alternatif melalui Pasal 98 sampai dengan Pasal 102 KUHP serta penyesuaiannya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, diatur mekanisme masa percobaan selama 10 tahun yang memberikan kesempatan bagi terpidana untuk menunjukkan rasa penyesalan dan perbaikan diri. Pidana mati dengan masa percobaan dikaitkan dengan tujuan pemidanaan bukan lagi menitikberatkan pada pembalasan melainkan pada perlindungan masyarakat dan perlindungan individu berupa pembinaan dan rehabilitasi, pengaturan pidana mati dengan masa percobaan mencerminkan adanya keseimbangan antara kepentingan perlindungan masyarakat dan penghormatan terhadap hak hidup manusia dan pedoman pemidanaan bertujuan untuk membantu hakim dalam mempertimbangkan takaran berat atau ringannya putusan yang akan dijatuhkan.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Efren Nova S.H.,M.H ; Dr. Lucky Raspati S.H.,M.H
Uncontrolled Keywords: Pidana Mati; KUHP; Pembaharuan Hukum Pidana; Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Hukum Hukum
Date Deposited: 12 Aug 2026 07:57
Last Modified: 12 Aug 2026 07:57
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/528410

Actions (login required)

View Item View Item