PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PESERTA PENERIMA UPAH JAMINAN KESEHATAN YANG DIBERHENTIKAN SEMENTARA KARENA TUNGGAKAN IURAN OLEH PEMBERI KERJA

Vensuri, Hamzah (2026) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PESERTA PENERIMA UPAH JAMINAN KESEHATAN YANG DIBERHENTIKAN SEMENTARA KARENA TUNGGAKAN IURAN OLEH PEMBERI KERJA. S3 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text
01. Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (522kB)
[img] Text
02. BAB I.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text
03. BAB VI.pdf - Published Version

Download (224kB)
[img] Text
04. Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (817kB)
[img] Text
05. Disertasi Fulltext.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (8MB)

Abstract

Hak Kesehatan adalah hak yang dimiliki oleh manusia untuk mencapai derajat Kesehatan yang optimal dan negara berkewajiban untuk memenuhi hak tersebut. Peserta Pekerja Penerima Upah (Peserta PPU) menjadi kelompok rentan dalam pemenuhan hak Jaminan Kesehatan karena Perpres Jaminan Kesehatan tidak melindunginya pada saat Pemberi Kerja tidak membayar Iuran. Tujuan Penelitian untuk membahas secara mendalam tentang pengaturan pelayanan kesehatan terhadap Peserta Pekerja Penerima Upah Jaminan Kesehatan, tanggung jawab Negara kepada Peserta Pekerja Penerima Upah Jaminan Kesehatan dan pengaturan yang ideal terhadap perlindungan hukum Pekerja Penerima Upah Jaminan Kesehatan yang diberhentikan sementara karena tunggakan Iuran oleh Pemberi Kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, terjadi ketidaksinkronan rezim hukum antara Pasal 2 huruf (c) Undang-Undang BPJS dengan Pasal 42 ayat (1) Perpres Jaminan Kesehatan. Pasal 2 huruf (c) Undang-Undang BPJS secara tegas menyatakan bahwa asas yang digunakan dalam penyelenggaraan BPJS adalah asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia akan tetapi Pasal 42 ayat (1) Perpres Jaminan Kesehatan tidak memberikan keadilan kepada Peserta PPU. Kedua, tanggung jawab Negara kepada Peserta PPU atas Jaminan Kesehatan yang diberhentikan sementara karena tunggakan Iuran oleh Pemberi Kerja belum berjalan secara sempurna karena terdapat pemberlakuan sanksi kepada Peserta PPU yang secara administratif telah dialihkan tanggung jawab pembayaran Iuran oleh negara kepada Pemberi Kerja. Negara seharusnya bertanggung jawab atas pengalihan tanggung jawab Iuran Peserta PPU. Ketiga, pengaturan ideal untuk memberikan perlindungan hukum yang berkeadilan kepada Peserta PPU yaitu dengan melakukan perubahan terhadap Pasal 42 ayat (1) dan (2) Perpres Jaminan Kesehatan. Pasal 42 ayat (1) seharusnya menyatakan “Dalam hal Peserta PBPU tidak membayar luran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.” Selanjutnya Pasal 42 ayat (2) diubah menjadi “Dalam hal Pemberi Kerja tidak membayar luran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta PPU tetap diberikan dengan penetapan sanksi kepada Pemberi Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Kata Kunci: Perlindungan Hukum, BPJS Kesehatan, Iuran, Peserta PPU.

Item Type: Thesis (S3)
Divisions: Fakultas Hukum > S3 Hukum
Depositing User: S3 Hukum Hukum
Date Deposited: 10 Aug 2026 03:07
Last Modified: 29 Aug 2026 07:49
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/528271

Actions (login required)

View Item View Item