Pemisahan Penilaian Kedudukan Hukum (Legal Standing) dan Pokok Permohonan dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945 di Mahkamah Konstitusi

Arzuarman, Arzuarman (2026) Pemisahan Penilaian Kedudukan Hukum (Legal Standing) dan Pokok Permohonan dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945 di Mahkamah Konstitusi. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (01. Cover & Abstrak)
01. Cover & Abstrak.pdf - Published Version

Download (277kB)
[img] Text (02. BAB I)
02. BAB I.pdf - Published Version

Download (449kB)
[img] Text (03. BAB IV)
03. BAB IV.pdf - Published Version

Download (237kB)
[img] Text (04. Daftar Pustaka)
04. Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (322kB)
[img] Text (05. Skripsi Fulltext)
05. Skripsi Fulltext.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi memisahkan penilaian kedudukan hukum dengan penilaian pokok permohonan. Hal ini menimbulkan permasalahan berupa tumpang tindihnya penilaian kerugian konstitusional pada penilaian kedudukan hukum dengan penilaian pada pokok perkara. Rumusan masalah dalam penelitian ini pertama, Apakah latar belakang dilakukannya pemisahan penilaian kedudukan hukum dan pokok permohonan dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Kedua, Bagaimanakah format ideal bagi penilaian atas kedudukan hukum dan pokok permohonan dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan perbandingan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pertama, pemisahan penilaian kedudukan hukum dan pokok permohonan pada awalnya dibentuk dalam pembahasan pembentukan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dengan tujuan memberikan kewenangan dismissal process kepada Mahkamah, meskipun dalam praktiknya kedua penilaian tersebut terkadang digabungkan. Dalam penilaian mengenai kerugian konstitusional sering kali memiliki keterkaitan erat dengan substansi pokok permohonan. Akan tetapi, permasalahan muncul ketika Mahkamah menyatakan Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional pada tahap kedudukan hukum, tetapi tetap menyatakan norma yang diuji konstitusional dalam pokok permohonan. Penelitian ini merekomendasikan untuk menggeser penilaian kedudukan hukum Pemohon yang berbasis kerugian konstitusional kepada penilaian berbasis kepentingan pemohon. Kedua, penelitian ini juga membandingkan pengujian undang-undang di Indonesia dengan Amerika Serikat, Jerman, dan Korea Selatan yang menggunakan mekanisme pengujian konkret. Pada pengujian konkret, penilaian kedudukan hukum sudah teruji sejak dari pengadilan bawah, sehingga penilaian kerugian konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi akan lebih berfokus pada pokok perkara. Indonesia dapat memadukan pengujian abstrak dengan pengujian konkret yang diformulasikan dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi setingkat undang-undang untuk memberikan legitimasi yang lebih kuat.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Dr. Delfina Gusman, S.H., M.H ; Ilhamdi Putra, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Mahkamah Konstitusi; Pengujian Undang-Undang; Kedudukan Hukum; Kepentingan Pemohon
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Hukum Hukum
Date Deposited: 06 Aug 2026 04:27
Last Modified: 06 Aug 2026 04:27
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/527942

Actions (login required)

View Item View Item