PELAKSANAAN DISKRESI OLEH PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN (Studi Di Wilayah Hukum Polres Kota Payakumbuh)

Fendro, Purnama (2019) PELAKSANAAN DISKRESI OLEH PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN (Studi Di Wilayah Hukum Polres Kota Payakumbuh). Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
cover abstrak.pdf - Published Version

Download (214kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I (Pendahuluan))
BAB I.pdf

Download (484kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV (Penutup))
BAB IV.pdf - Published Version

Download (177kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (186kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full Text.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Diskresi adalah kekuasaan/wewenang yang dilakukan berdasarkan hukum atas pertimbangan dan keyakinan serta lebih menekan pertimbangan-pertimbangan moral dari pada pertimbangan hukum. Lahirnya kewenangan diskresi pada Kepolisian didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 18 Ayat (1) dan (2). Tindak Pidana Penganiayaan Ringan yang dilakukan oleh seseorang diatur dalam Pasal 352 KUHP. Diantaranya Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Mungo. Adapun rumusan masalah yang penulis kaji yaitu pelaksanaan diskresi kepolisian terhadap tindak pidana penganiayaan ringan di wilayah hukum Polres Kota Payakumbuh dan pertimbangan Penyidik Kepolisian Resor Kota Payakumbuh dalam melakukan diskresi kepolisian terhadap tindak pidana penganiayaan ringan. Metode pendekatan yang penulis gunakan adalah yuridis sosiologis.Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif, yaitu uraian yang penulis lakukan terhadap data berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi dokumen. Dari hasil penelitian ini diketahui. (1). Bahwa pelaksanaan diskresi kepolisian terhadap tindak pidana penganiayaan ringan di wilayah hukum Polres Kota Payakumbuh ialah dengan adanya laporan suatu tindak pidana yang terjadi. Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung menghubungi Bhabin Kamtibmas untuk menyelesaikan perkara tersebut di RT Kelurahan tempat terjadinya tindak pidana dengan cara kekeluargaan/damai. Tidak tercapainya kata kesepatakan damai di tingkat Kelurahan, maka korban tetap membuat laporan resmi ke Polres Kota Payakumbuh. Dengan adanya laporan resmi tersebut, ditunjuklah penyidik untuk memeriksa perkara ini. Penyidik menyuruh korban untuk melakukan visum untuk mengetahui tindak pidana apa yang terjadi. Dari hasil visum tindak pidana yang terjadi adalah penganiayaan ringan. Karena tindak pidana yang terjadi ialah tindak pidana ringan, maka penyidik menyarankan perkara ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan supaya lebih efektif. Polisi disini tidak berpihak ke siapapun, hanya sebagai penengah dalam perkara tersebut. Dengan tercapainya kata kesepakatan damai antar pihak, maka dibuatlah surat pernyataan damai dan diajukan ke Kapolres Kota Payakumbuh. Sehubungan dengan adanya surat pernyataan damai antar pihak yang berperkara, maka penyidik kepolisian Polres Kota Payakumbuh mengambil tindakan diskresi berupa tidak melanjutkan perkara tersebut ke tahap penuntutan. (2). Pertimbangan Penyidik Kepolisian Resor Kota Payakumbuh untuk melakukan diskresi terhadap tindak pidana penganiayaan ringan : a).Korban dan tersangka bertempat tinggal di daerah yang sama. b).Tersangka telah menyadari kesalahannya dan sudah minta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatanya. c).Sudah dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan agar perkara selesai dengan solusi terbaik. d).Diskresi ditarapkan secara situsional. e).Menghindari terjadinya penumpukan perkara. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan diskresi adalah : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, hukum tidak tertulis yang berlaku dimasyarakat, pendapat para ahli dan Yurisprudensi

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. A. Irzal Rias, S.H,. M.H
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Diskresi, Penyidik, dan Penganiayaan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 25 Oct 2019 15:55
Last Modified: 25 Oct 2019 15:55
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/52672

Actions (login required)

View Item View Item