Mulyani, Nisa (2012) Pembayaran Biaya Perkara Perdata Dalam Prakteknya Di Pengadilan Negeri Kelas 1A. S1 thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Skripsi Full Text)
OK S1 Hukum 2012 Nisa Mulyani 0810112136.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
Abstract
Biaya perkara adalah biaya yang terlebih dahulu harus dibayar oleh penggugat ketika memasukkan gugatan perdata, terdiri dari dua komponen utama, yaitu biaya kepaniteraan dan biaya proses. Biaya perkara dalam hukum acara perdata dapat ditangguhakan kepada pihak yang kalah, namun pembayarannya dibayarkan terlebih dahulu oleh penggugat saat ia mendaftarkan gugatan. Namun dalam prakteknya, pelaksanaan putusan yang menghukum pihak tergugat yang kalah untuk membayar biaya perkara tersebut sering kali tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga penulis merumuskan dua pertanyaan yaitu bagaimanakah pembayaran biaya perkara perdata dalam prakteknya di Pengadilan Negeri Padang dan upaya-upaya apakah yang dapat dilakukan oleh pengadilan negeri dalam pelaksanaan pembayaran biaya perkara perdata tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut penulis melakukan metode pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembayaran biaya perkara perdata dalam prakteknya di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang adalah dibayar panjarnya oleh penggugat pada saat mendaftarkan gugatannya ke pengadilan, yang prosedurnya adalah sebagai berikut: (1) surat gugatan diperlihatkan kepada Panitera Muda Perdata kemudian dihitung berapa jumlah penggugat dan tergugat dalam gugatan tersebut untuk menentukan besarnya biaya perkara yangbharus dibayar; (2) penggugat atau kuasa hukumnya menyetorkan uang untuk panjar biaya perkara tersebut ke Bank BRI dengan nomor rekening Pengadilan Negeri Padang, kemudian kwitansi pembayaran tersebut diserahkan ke Kasir Pengadilan Negeri Padang, untuk kemudian dibuatkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar); (3) Pada SKUM tersebut diberi nomor perkara, hari, dan tanggalnya, kemudian ditandatangani oleh kasir dan diberi cap lunas; (4) Kemudian surat gugatan diberi stempel, nomor perkara, dan tanggalnya; (5) kemudian surat gugatan tersebut diserahkan kepada Ketua Pengadilan dan ditunjuk majelis hakim akan memeriksa perkara. Adapun upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh pengadilan negeri dalam pelaksanaan pembayaran biaya perkara perdata tersebut adalah apabila pihak yang kalah tidak mau melaksanakan isi putusan untuk membayar biaya perkara secara sukarela, maka pihak pengadilan yang melakukan eksekusi dapat menyita dan melelang benda-benda berharga milik pihak yang kalah tersebut dan hasilnya digunakan untuk membayar biaya perkara yang ditanggungkan kepadanya.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Supervisors: | H. Nanda Utama,S.h.,M.H.; Misnar Syam,S.H.,M.H |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
| Depositing User: | Monalisa Fitri Andres |
| Date Deposited: | 24 Apr 2026 10:13 |
| Last Modified: | 24 Apr 2026 10:13 |
| URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/525948 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

["Plugin/Screen/EPrint/Box/Plumx:title" not defined]
["Plugin/Screen/EPrint/Box/Plumx:title" not defined]