PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING (ALIH DAYA) PADA PT.SUCOFINDO CABANG PADANG

Restu, Keshi Meida Kurnia (2011) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING (ALIH DAYA) PADA PT.SUCOFINDO CABANG PADANG. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Text)
OK S1 Hukum 2011 Keshy Meida Restu 07140118.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

Outsourcing (alih daya) diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, di mana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak. Dengan kata lain, outsourcing merupakan pemindahan tenaga kerja dari perusahaan penyedia jasa pekerja ke perusahaan pemberi kerja yang disepakati melalui perjanjian kerja. Pengaturan hukum outsourcing ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 64, 65, dan 66 serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. Kep.101/MEN/VI/2004 tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh. Sistem outsourcing telah membuka peluang munculnya perusahaan baru di bidang jasa outsourcing, dan pada sisi lain memungkinkan perusahaan yang telah berdiri untuk melakukan efisiensi melalui pemanfaatan jasa perusahaan outsourcing. Dalam perkembangannya, banyak pihak yang menolak pemberlakuan sistem outsourcing. Sistem outsourcing dianggap merugikan pekerja dan hanya menguntungkan perusahaan. Hal ini disebabkan karena outsourcing membuat perusahaan lebih memilih mengangkat pekerja secara outsourcing daripada pekerja tetap, karena melalui outsourcing perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM). Sistem outsourcing menjadi suatu kegelisahan bagi pekerja yang dioutsourcing karena tidak ada jaminan kelangsungan waktu kerja mereka dan tidak ada kepastian terhadap hak-hak yang mereka terima. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan yang dioutsourcing tidak hanya sebatas pekerjaan yang merupakan kegiatan penunjang, tetapi juga kegiatan utama perusahaan. Oleh karena itu, permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimanakah hubungan hukum antara PT Sucofindo Cabang Padang, Koperasi Sucofindo, dan pekerja outsourcing; (2) bagaimanakah pelaksanaan kegiatan utama dan penunjang PT Sucofindo Cabang Padang; (3) apa saja bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pekerja outsourcing yang bekerja di PT Sucofindo Cabang Padang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis, yaitu suatu cara atau prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan melihat aplikasi peraturan perundang-undangan dalam praktiknya di lapangan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa hubungan hukum antara PT Sucofindo Cabang Padang, Koperasi Sucofindo, dan pekerja outsourcing terikat dalam perjanjian kerja. PT Sucofindo Cabang Padang membuat perjanjian dengan Koperasi Sucofindo, sedangkan pekerja outsourcing membuat perjanjian dengan Koperasi Sucofindo. Pekerja outsourcing ditempatkan pada kegiatan utama dan kegiatan penunjang sesuai dengan kebutuhan PT Sucofindo Cabang Padang. Walaupun ditempatkan pada kegiatan utama, sifatnya hanya membantu mengerjakan dan tidak bertanggung jawab atas risiko yang terjadi. Dengan demikian, PT Sucofindo Cabang Padang tetap memberikan perlindungan kepada pekerja outsourcing. Perlindungan hukum yang diberikan kepada pekerja outsourcing Koperasi Sucofindo yang bekerja di PT Sucofindo Cabang Padang adalah berupa upah, waktu istirahat, dan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Khairani, SH., MH.; Damis, SH., MH
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Pustakawan Marne Dardanellen
Date Deposited: 24 Apr 2026 05:03
Last Modified: 24 Apr 2026 05:03
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/525861

Actions (login required)

View Item View Item