TASYA, ANANDA PUTRI (2026) GUGATAN CITIZEN LAWSUIT DALAM PENGUATAN PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNA PEER TO PEER LENDING (Studi Kasus Putusan MA Nomor : 1206 K/PDT/2024). S1 thesis, UNIVERSITAS ANDALAS PADANG.
|
Text (COVER DAN ABSTRAK)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version Download (1MB) |
|
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version Download (441kB) |
|
|
Text (BAB AKHIR)
BAB AKHIR.pdf - Published Version Download (340kB) |
|
|
Text (DAPUS)
DAPUS.pdf - Published Version Download (338kB) |
|
|
Text (SKRIPSI FULL TEXT)
SKRIPSI FULL TEXT.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Di tengah perkembangan teknologi yang terjadi saat ini menyebabkan maraknya penggunaan Peer to Peer Lending atau pinjaman online (Pinjol). Namun, selain memberikan kemudahan, pinjol ini juga memunculkan berbagai permasalahan, seperti suku bunga tinggi, penagihan yang intimidatif, penyalahgunaan data pribadi, dan lemahnya perlindungan konsumen. Masyarakat sebagai pengguna layanan ini sering kali menjadi korban, sementara lembaga pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dianggap lamban merespons atau lalai dalam menjalankan tugas pengawasannya. Adapun rumusan masalah yang dibahas pada skripsi ini yaitu: 1. Bagaimana pertimbangan hakim pada Tingkat Pertama, Banding dan Kasasi dalam menjatuhkan putusan perdata terhadap Gugatan Citizen Lawsuit dalam Penguatan Perlindungan Konsumen Pengguna Peer to Peer Lending dalam putusan MA No. 1206 K/PDT/2024? 2. Bagaimana bentuk pertanggungjawaban OJK pasca-Putusan MA No. 1206 K/PDT/2024?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Hasil penelitian mengungkapkan adanya kontradiksi yurisdiksi di tingkat peradilan: Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Pusat (selaku Judex Facti) yang menyatakan gugatan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena dinilai salah kamar dan seharusnya menjadi kewenangan PTUN atau MK. Sebaliknya, Mahkamah Agung (MA) (selaku Judex Juris) membatalkan putusan PN dan PT, menerima gugatan Citizen Lawsuit, dan menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. OJK merespons Putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/PDT/2024 dengan komitmen untuk memperkuat pengawasan dan regulasi di sektor Fintech P2P Lending demi melindungi kepentingan masyarakat. Langkah nyata yang diambil meliputi penerbitan POJK Nomor 40 Tahun 2024 sebagai landasan operasional untuk menata manajemen risiko dan etika perlindungan konsumen. Selain itu, OJK mengimplementasikan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 yang fokus pada penguatan fondasi industri, perbaikan tata kelola, dan integritas pasar.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Supervisors: | Prof. Busyra Azheri, S.H., M.Hum |
| Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Citizen Lawsuit, Perlindungan Konsumen, Peer to Peer Lending, Putusan MA Nomor 1206 K/PDT/2024, Tanggung Jawab OJK. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
| Depositing User: | S1 Hukum Hukum |
| Date Deposited: | 24 Apr 2026 07:26 |
| Last Modified: | 24 Apr 2026 07:26 |
| URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/525794 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

Altmetric
Altmetric