IMPLEMEMENTASI CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) OLEH PT. BPD SUMATERA BARAT (BANK NAGARI) DAN KAITANNYA DENGAN PASAL 74 UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Fitri, Anggel Zal (2026) IMPLEMEMENTASI CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) OLEH PT. BPD SUMATERA BARAT (BANK NAGARI) DAN KAITANNYA DENGAN PASAL 74 UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (01. Cover dan Abstrak)
01.Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (47kB)
[img] Text (02. BAB II)
02. BAB II.pdf - Published Version

Download (220kB)
[img] Text (03. BAB IV)
03. BAB IV.pdf - Published Version

Download (19kB)
[img] Text (04. Daftar Pustaka)
04. Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (87kB)
[img] Text (05. Skripsi Fulltext)
05. Skripsi Fulltext.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Perusahaan harus bertindak sebagai perusahaan yang baik termasuk peduli terhadap lingkungan dan melaksanakan tanggung jawab sosial atau yang dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR). CSR menjadi bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat disekitarnya. Telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa CSR (yang sebutannya dipadankan menjadi TJSL) wajib dilaksanakan oleh perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Dalam praktik di lapangan TJSL/CSR juga banyak dilakukan oleh perusahaan yang tidak bergerak dan tidak berkaitan dengan sumber daya alam, salah satunya adalah perbankan. Perbankan turut aktif dalam pelaksanaan CSR dengan berasaskan ekonomi berkelanjutan. Perbedaan norma dan praktik di lapangan menjadi pertanyaan bagaimana idealnya pelaksanaan CSR. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu: (1) bagaimana Pengaturan Kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas; (2) bagaimana Pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) Pada PT. BPD Sumatera Barat (Bank Nagari) Sebagai Perusahaan Yang Tidak Berkaitan Langsung Dengan Sumber Daya Alam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan praktik di lapangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) bahwa ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas mewajibkan setiap Perusahaan yang yang bergerak di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam melaksanakan Tanggung Jawab Soail Lingkungan (TJSL/CSR) yang mana sesuai dengan kenyataan yang ada, kegiatan usaha di sektor sumber daya alam berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat, sehingga sangat bersinggungan dengan masyarakat, untuk itu demi keadilan sesuai amanat UUD RI 1945 pasal 33 maka dari itu UUPT memberikan kewajiban tersebut;(2) bahwa pelaksanaan CSR Pada Perbankan khususnya PT.BPD Sumatera Barat didorong oleh berbagai faktor, antara lain kepentingan reputasi, kepercayaan publik, serta penerapan prinsip keberlanjutan dan ekonomi hijau (sustainable finance and green finance). Kata Kunci: CSR, UUPT, Perbankan

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Dr. Rembrandt, S.H., M.Pd. ; Dr. Wetria Fauzi, S.H., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: CSR, Undang-Undang Perseroan Terbatas, Perbankan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Hukum Hukum
Date Deposited: 23 Apr 2026 09:33
Last Modified: 23 Apr 2026 09:33
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/525018

Actions (login required)

View Item View Item