TINJAUAN TENTANG PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM PERKARA PENYUAPAN SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI ( Studi Putusan MA Nomor : 1959 /K/Pid.Sus/ 2021)

Zara Hosna, Linda (2026) TINJAUAN TENTANG PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM PERKARA PENYUAPAN SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI ( Studi Putusan MA Nomor : 1959 /K/Pid.Sus/ 2021). S1 thesis, Universitas Andalasa.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (278kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (520kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (204kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (234kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam bentuk penyuapan merupakan perbuatan melawan hukum yang berdampak serius terhadap integritas penyelenggaraan negara serta merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Dalam rangka memulihkan hasil kejahatan korupsi, hukum positif Indonesia mengatur pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada penulisan ini terdapat 2 rumusan masalah yang akan dibahas pertama, bagaimanakah implementasi pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahan dalam pemberantasan korupsi khususnya dalam perkara penyuapan tambahan pada Putusan MA Nomor : 1959/K/Pid.Sus/ 2021? , kedua, bagaimanakah pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahan pada Putusan MA Nomor: 1959/K/Pid.Sus/ 2021? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dalam perkara penyuapan tidak selalu didasarkan pada adanya kerugian keuangan negara, melainkan berorientasi pada jumlah keuntungan yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana yang dilakukannya. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1959/K/Pid.Sus/2021, Majelis Hakim menegaskan bahwa penjatuhan uang pengganti didasarkan pada terbuktinya terdakwa menerima dan menikmati hasil tindak pidana korupsi yang jumlahnya dapat ditentukan secara pasti. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1959/K/Pid.Sus/2021 menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menerapkan pendekatan progresif dalam menafsirkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pertimbangan Hakim menegaskan bahwa pembayaran uang pengganti merupakan konsekuensi hukum atas keuntungan yang diperoleh terdakwa melalui tindak pidana penyuapan, meskipun tidak terdapat perhitungan kerugian keuangan negara secara nyata. Dengan demikian, pidana uang pengganti memiliki fungsi restitutif, yaitu mengembalikan hasil kejahatan kepada negara, sekaligus berfungsi represif sebagai upaya memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. Kata Kunci: Uang Pengganti, Korupsi, Penyuapan, Tindak Pidana

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Prof. Dr. Elwi Danil, S.H.,M.H., Riki Afrizal, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Uang Pengganti, Korupsi, Penyuapan, Tindak Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Hukum Hukum
Date Deposited: 23 Apr 2026 03:01
Last Modified: 23 Apr 2026 03:01
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/524973

Actions (login required)

View Item View Item