Alya, Azhara (2026) MEKANISME PEMBERIAN RESTITUSI BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BERDASARKAN PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO 21 TAHUN 2007. S1 thesis, Universitas Andalasa.
|
Text (Cover dan Abstrak)
cover dan abstrak.pdf - Published Version Download (175kB) |
|
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (458kB) |
|
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (261kB) |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (327kB) |
|
|
Text (Skripspi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum dan mekanisme pemerian restitusi bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia. Isu restitusi sebagai hak korban kerap kali terhambat oleh ketidakefisienan mekanisme dan minimnya implementasi dalam putusan pengadilan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode analisis kualitatif deskriptif, serta menggunakan pendekatan perUndang-Undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap peraturan perUndang-Undangan, literatur hukum, serta analisis lima putusan pengadilan terkait permohonan restitusi dalam kasus TPPO. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orang diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007, UU No. 31 Tahun 2014, PP No. 7 Tahun 2018, dan PERMA No. 1 Tahun 2022. Dalam Putusan PN Cikarang No. 592/Pid.Sus/2021/PN Ckr, hakim menetapkan restitusi kepada korban Ani Nuraini sebesar Rp34.669.000 dan Nengyati sebesar Rp28.941.150 berdasarkan penilaian LPSK. Namun, restitusi yang diberikan masih terbatas pada kerugian ekonomi berupa kehilangan penghasilan. Selanjutnya yaitu, Mekanisme pemberian restitusi bagi korban TPPO dilakukan melalui pengajuan permohonan sejak tahap penyidikan oleh korban, penyidik, atau melalui LPSK untuk dilakukan penilaian kerugian. Permohonan tersebut kemudian disampaikan oleh jaksa dalam proses penuntutan agar dipertimbangkan hakim dan dicantumkan dalam amar putusan. Ruang lingkup restitusi meliputi kerugian materiil dan immateriil yang dialami korban. Dalam praktiknya, hakim mempertimbangkan hasil perhitungan kerugian, alat bukti, serta kemampuan terdakwa dalam membayar restitusi. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi hambatan teknis dan belum sepenuhnya optimal dalam menjamin pemulihan korban. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan strategi optimalisasi melalui harmonisasi regulasi, penguatan peran aparat penegak hukum dan LPSK, serta pembentukan dana talangan negara untuk menjamin hak pemulihan korban secara nyata. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi dalam pengembangan konsep keadilan restoratif yang berpihak pada korban. Kata Kunci: restitusi, TPPO, perlindungan korban, keadilan restoratif, PERMA No. 1 Tahun 2022.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Supervisors: | Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H. Riki Afrizal, S.H., M.H. |
| Uncontrolled Keywords: | restitusi, TPPO, perlindungan korban, keadilan restoratif, PERMA No. 1 Tahun 2022. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
| Depositing User: | S1 Hukum Hukum |
| Date Deposited: | 23 Apr 2026 02:55 |
| Last Modified: | 23 Apr 2026 02:55 |
| URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/524972 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

["Plugin/Screen/EPrint/Box/Plumx:title" not defined]
["Plugin/Screen/EPrint/Box/Plumx:title" not defined]