PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE OLEH PENGADILAN NEGERI PEKANBARU (Studi Putusan: Nomor 270/Pdt. Sus-Arb/2021/PN Pbr)

Siti Humaira Aisa, Utari (2026) PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE OLEH PENGADILAN NEGERI PEKANBARU (Studi Putusan: Nomor 270/Pdt. Sus-Arb/2021/PN Pbr). S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (291kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (300kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (209kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (236kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Dalam konteks dunia bisnis, permasalahan hukum yang kerap terjadi adalah sengketa perdata antara para pelaku usaha yang disebabkan karena kesepakatan yang tidak sesuai. Dalam hal ini pelaku usaha sering memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase karena prosesnya yang cepat, kerahasian dan fleksibilitas. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa jo. PERMA Nomor 3 Tahun 2023, memberikan peluang untuk mengajukan pembatalan putusan arbitrase ke Pengadilan Negeri dengan syarat memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 70 UU AAPS. Salah satu permohonan pembatalan putusan arbitrase adalah putusan No. 44004/I/ARB-BANI/2021, perselisihan muncul karena PT Siak Raya Timber menilai bahwa pasokan kayu yang diberikan oleh PT Sumatera Riang Lestari tidak sesuai dengan PJBK, baik dari segi volume maupun kualitasnya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif sedangkan metode analisis datanya adalah metode kualitatif. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam pembatalan Putusan Arbitrase dan bagaimana implikasi hukum terhadap pembatalan Putusan Arbitrase oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kesimpulannya bahwa pertimbangan Hakim yang membatalkan Putusan Arbitrase Nomor 44004/I/ARB-BANI/2021, tidak benar mengandung unsur yang terdapat dalam ketentuan Pasal 70 huruf c UU AAPS. Putusan Nomor 270/Pdt. Sus-Arb/2021/PN. Pbr, bertentangan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-03.AH.01.01 tahun 2009 tentang Daftar Perseroan dan Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak mempertimbangkan adanya unsur wanprestasi dari Penggugat. Hal ini ditegaskan oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 1203 B/Pdt.Sus-Arbt/2022. Implikasinya adalah putusan BANI dianggap sah dan mengikat secara hukum dan membatalkan putusan pengadilan negeri karena Pengadilan Negeri Pekanbaru dianggap telah melampaui kewenangannya dengan memeriksa ulang pokok perkara yang sebelumnya sudah diperiksa oleh BANI. Kata kunci: arbitrase, pembatalan putusan, implikasi.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Hj. Ulfanora, SH., MH. Tasman, SH., MH.
Uncontrolled Keywords: arbitrase, pembatalan putusan, implikasi.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Hukum Hukum
Date Deposited: 22 Apr 2026 03:39
Last Modified: 22 Apr 2026 03:39
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/524361

Actions (login required)

View Item View Item