PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA TRANSIT DALAM PENANGGULANGAN KASUS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

Nadhirah, Syahrani (2026) PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA TRANSIT DALAM PENANGGULANGAN KASUS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MENURUT HUKUM INTERNASIONAL. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (383kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (563kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (293kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (374kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan lintas negara yang kompleks sehingga melibatkan peran negara asal, negara tujuan, dan negara transit. Negara transit dalam kasus perdagangan orang lintas batas memiliki kewajiban untuk mencegah, melindungi korban, menindak kejahatan, dan bekerja sama antar negara. Namun peran penting negara transit ini seringkali tidak terlaksana baik dalam hal pencegahan, perlindungan, dan penindakannya. Untuk itu yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana kewajiban negara transit dalam pencegahan, perlindungan korban, dan penindakan tindak pidana perdagangan orang menurut instrumen hukum internasional? 2) Bagaimana bentuk pertanggungjawaban internasional negara transit atas kelalaian memenuhi kewajiban internasional dalam melindungi korban tindak pidana perdagangan orang?. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan statute approach, menggunakan bahan hukum primer berupa Trafficking Protocol, UNTOC, ICCPR, ICESCR, serta ARSIWA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara transit memiliki kewajiban dalam penanggulangan TPPO yang mencakup 4 pilar utama yaitu Prevention (pencegahan) yang terdapat pada Pasal 9, Pasal 11 dan Pasal 12, Protection (perlindungan) yang terdapat pada pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, Prosecution (penuntutan) pada Pasal 5, dan Partnership (kemitraan) pada pasal 10. Kegagalan negara transit dalam melaksanakan kewajiban ini dapat dikualifikasikan sebagai internationally wrongfull act yang menimbulkan pertanggungjawaban negara apabila tindakan atau kelalaian dapat diatribusikan kepada negara dan tindakan tersebut melanggar kewajiban internasional negara. Dengan demikian, pertanggungjawaban negara transit merupakan elemen penting dalam penegakan hukum internasional guna memutus rantai kejahatan perdagangan orang dan melindungi hak asasi korban. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Negara, Negara Tansit, Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Dr. Syofirman Syofyan, S.H., M.H. Dayu Medina, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Negara, Negara Tansit, Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Hukum Hukum
Date Deposited: 21 Apr 2026 07:23
Last Modified: 21 Apr 2026 07:23
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/524106

Actions (login required)

View Item View Item