Obstruction Of Justice Terhadap Advokat Dalam Tindak Pidana Korupsi: Studi Perbandingan Indonesia dan Amerika Serikat

Ramadhan, Fitra (2026) Obstruction Of Justice Terhadap Advokat Dalam Tindak Pidana Korupsi: Studi Perbandingan Indonesia dan Amerika Serikat. S1 thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
01. Cover & Abstrak.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB I)
02. BAB I.pdf - Published Version

Download (400kB)
[img] Text (BAB IV)
03. BAB IV.pdf - Published Version

Download (36kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
04. Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (265kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
05. Skripsi Fulltext.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Penegakan hukum di Indonesia melibatkan peran beberapa lembaga negara serta pihak yang berperan, salah satunya Advokat. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya seringkali Advokat terlibat masalah hukum yang sedang berlangsung, salah satunya mengenai Obstruction of Justice. Obstruction of Justice merupakan upaya melakukan penghalang-halangan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Di Indonesia, Obstruction of Justice dalam Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Pasal 21 UU PTPK, sedangkan di Amerika Serikat Obstruction of Justice diatur dalam Bab khusus dalam Title 18 United States Code. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut: bagaimana perbandingan pengaturan hak imunitas Advokat dikaitkan dengan Obstruction of Justice antara Indonesia dan Amerika Serikat, dan bagaimana perbandingan pengaturan Obstruction of Justice terhadap Advokat dalam Tindak Pidana Korupsi antara Indonesia dan Amerika Serikat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dalam menganalisis perbandingan pengaturan yang berlaku di kedua negara tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia, hak imunitas Advokat tidak serta-merta membuat seseorang kebal dari proses hukum. Apabila seorang Advokat melakukan Obstruction of Justice maka Advokat tersebut dapat diproses hukum. Sedangkan di Amerika Serikat tidak mengenal adanya hak Imunitas Advokat dalam aturan negaranya, akan tetapi aturan Obstruction of Justice di Amerika Serikat mengatur mengenai kaitan antara batasan ruang lingkup pekerjaan Advokat dengan Obstruction of Justice. Meskipun demikian, kedua negara sama-sama mengedepankan adanya good faith untuk melihat batasan antara hak-hak Advokat dengan Obstruction of Justice. Aturan mengenai Obstruction of Justice di Amerika Serikat sangat berbeda dibandingkan dengan di Indonesia karena diatur secaraterperinci pola perilakunya dan menyertakan tujuan serta maksud dari perbuatan Obstruction of Justice tersebut, sehingga memudahkan seorang Advokat untuk mengetahui batasan dari perbuatan-perbuatan apa saja yang dapat digolongkan sebagai Obstruction of Justice, berbeda dengan Indonesia yang pengaturannya hanya dijelaskan secara umum tanpa diberikan batasan-batasan yang jelas sehingga sering menyebabkan multitafsir. Oleh karena itu, diperlukan pembaharuan dalam pengaturan ini di Indonesia agar lebih efektif dalam pelaksanaan aturan ini kedepannya.

Item Type: Thesis (S1)
Supervisors: Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H ; Dr. Nani Mulyati, S.H., MCL
Uncontrolled Keywords: Obstruction of Justice; Advokat; Tindak Pidana Korupsi; Indonesia; Amerika Serikat
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: S1 Hukum Hukum
Date Deposited: 20 Apr 2026 07:55
Last Modified: 20 Apr 2026 07:55
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/523750

Actions (login required)

View Item View Item